BONTANG – Tindakan tegas Walikota Bontang Basri Rase menutup oknum perusahaan yang beroperasi tanpa izin diapresiasi Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.
Untuk diketahui, oknum perusahaan yang beroperasi tanpa izin tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Selain melakukan penutupan, walikota juga mendesak kepada oknum perusahaan itu untuk melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.
“Saya apresiasi langkah tegas pak Basri Rase dengan menutup salah satu perusahaan nakal di Kota Bontang,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, tindakan tegas Walikota Bontang Basri Rase tidak hanya laik diapresiasi oleh DPRD Kota Bontang, melainkan juga masyarakat Kota Taman.
“Masyarakat banyak berharap, di kepemimpinan pak Basri Rase ada terobosan yang dilakukan. Ditutupnya aktivitas oknum perusahaan yang nakal ini mungkin bisa menjadi contohnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Walikota Bontang Basri Rase melakukan penutupan kepada salahsatu oknum perusahaan nakal yang tidak memiliki izin. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bontang Nomor 188.45/246/DLH/2021 soal pengenaan sanksi administratif. [ADS]
Discussion about this post