Pranala.co, BALIKPAPAN — Aparat kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah di salah satu SD negeri di kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah. Terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap sejumlah murid perempuan di sekolah tempatnya bertugas.
Berdasarkan informasi yang diterima, lebih dari satu siswi diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Laporan ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan yang tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kronologi dan memastikan kebenaran laporan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy membenarkan bahwa laporan terhadap kepala sekolah tersebut telah masuk dan sedang diproses oleh penyidik. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” terang Jerrold, Selasa (10/3/2026).
Untuk itu, penyidik masih mendalami berbagai keterangan untuk memastikan kronologi dugaan peristiwa tersebut sekaligus menyiapkan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna dimintai klarifikasi terkait laporan yang disampaikan. “Masih dalam proses,” singkat Jerrold.
Tambahnya, sejauh ini, data awal yang diterima kepolisian menyebutkan terdapat lima korban dalam dugaan kasus tersebut yang merupakan siswi berstatus anak di bawah umur. “Informasinya ada lima orang korbannya, perempuan,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi setelah proses penyelidikan selesai.
Saat ini, Unit PPA masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami laporan yang masuk sebelum menarik kesimpulan atas hasil pemeriksaan.
“Kalau sudah selesai, Pak Kapolresta akan merilisnya ke teman-teman wartawan,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terungkap di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Timur sekitar setengah tahun lalu.
Seorang guru SD berinisial NS (34) ditangkap pada September 2024 setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap siswi kelas 6. Perbuatan tersebut diketahui telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 5, dengan frekuensi tiga kali dalam sepekan selama hampir satu tahun.
Kasus ini terbongkar bukan dari pengawasan pihak sekolah, melainkan dari kecurigaan orang tua korban. Orang tua korban menemukan percakapan dengan bahasa tidak pantas di ponsel yang sebelumnya diberikan oleh guru tersebut kepada anaknya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















