BONTANG, pranala.co – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pandang bulu dan kondisi kesehatan. Termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Budiman melalui Mohamad Karnadi, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil mengatakan, KTP tersebut wajib dimiliki ODGJ sebagai administrasi ketika akan melakukan pengobatan.
Pihaknya secara terbuka melayani masyarakat untuk hal yang berkaitan dengan kependudukan. Tanpa harus berfikir latar belakang orang yang bakal melakukan perekaman untuk mempunyai kartu identitas.
“Banyak yang beranggapan ODGJ tidak memerlukan KTP. Nanti ketika mereka mau berobat atau dirawat akan terkendala jika tidak punya KTP,” tuturnya.
Sementara, SubKoordinator Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Bontang, Reni Eka Wahyuni, mengatakan untuk melakukan perekaman terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).
“Misal Dinsos mendapati ODGJ yang sedang sakit harus dirawat tapi tidak punya identitas, langsung kita lakukan perekaman, terbitkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminimalisir ketika ada ODGJ sedang dalam kondisi tidak tenang dan mengamuk.
Lanjutnya, perekaman bisa dilaksanakan di Disdukcapil, Kecamatan. Akan tetapi jika tidak bisa, maka dilakukan sistem jemput bola, tergantung kondisi orang tersebut.
“Nanti petugas kami yang akan mendampingi,” sebutnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/7/2022).
Ia mengimbau, masyarakat yang mempunyai kerabat dengan kondisi kejiwaan terganggu melapor ke Disdukcapil agar segera dibuatkan KTP bagi yang belum memiliki. (ADS/mh)
Discussion about this post