pranala.co – Maming, anggota Komisi I DPRD Bontang menyebut, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Taman saat ini masih kerap tumpang tindih dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Untuk itu, ke depan pihaknya bakal memanggil dan mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memperjelas tugas dari masing-masing pihak tersebut.
Seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM), Satpol PP, Dinas Kesehatan (Diskes), maupun RSUD Taman Husada, Bontang.
“Kami juga meminta agar ada ruangan khusus di RSUD untuk penanganan ODGJ. Karena kita (Bontang) belum punya Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” ujar Maming, saat menggelar rapat kerja bersama Dinsos-PM, Senin(1/8/2022).
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Irfan menambahkan, perilaku ODGJ ini kerap meresahkan dan mengganggu masyarakat. Bahkan mereka sampai merusak berbagai fasilitas milik warga.
Bila dinas terkait beralasan penanganannya terkendala anggaran, maka dirinya meminta agar melaporkan hal tersebut ke Komisi I. Nanti akan diupayakan agar dibantu.
“Ini masalah serius. Harus diperhatikan, jangan dibiarkan sampai seperti ini,” pinta Irfan.
Terpisah, Kepala Dissos-PM, Baktiar Mabe menyampaikan, penanganan ODGJ yang mengamuk di jalanan bukan ranahnya, melainkan Satpol PP. Setelah diamankan, kemudian dibawa ke RSUD Taman Husada.
Jika kondisi ODGJ tersebut dinilai parah dan tidak bisa ditangani di Bontang, maka dirujuk ke RSJ Samarinda. Usai kondisinya dinyatakan membaik, barulah kembali dipulangkan kembali ke Bontang.
“Setelah itu baru tanggung jawab Dissos untuk masa pemulihan dan pendampingan,” bebernya.** ADS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post