Pranala.co, BALIKPAPAN — Aksi pencurian mobil di Balikpapan Barat berakhir cepat. Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BCN (30) yang nekat membawa kabur mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik bernomor polisi KT 1628 YY.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Mobil tersebut awalnya diparkir pemiliknya di halaman Koramil, Kamis (11/9/2025) sore sekira pukul 18.30 WITA.
Keesokan paginya, Jumat (12/9/2025), sang pemilik terkejut. Mobil yang semula diparkir rapi sudah tidak ada di tempat. Ia sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar area, namun hasilnya nihil. Tak butuh waktu lama, korban melapor ke Polsek Balikpapan Barat.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto, Jumat (10/10/2025).
Menurut Hendik, laporan cepat dari korban menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti tak lama setelah laporan masuk.
“Dari hasil penyelidikan itu kami berhasil menangkap pelaku BCN bersama barang buktinya,” jelas Hendik.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra oranye metalik, satu lembar STNK, satu kunci kontak, serta rekaman CCTV pendukung.
Kini, BCN telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci rapat dan ditempatkan di lokasi yang aman atau memiliki pengawasan CCTV,” imbau Hendik. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















