pranala.co – Lapas Kelas 2A Bontang menjadi sorotan.Pasalnya meski berada di dalam lapas, DK diduga masih bisa melakukan transaksi dengan menggunakan gawai.
Keterlibatan DK (47) salah satu warga binaan Lapas dalam pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 126,6 kilogram di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
DK diketahui merupakan warga binaan di Samarinda yang dipindah ke Lapas Kelas IIA Bontang sejak 12 Agustus 2020 lalu. Dari data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kemenkumham yang diungkap oleh pihak Devisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, DK menjalani proses hukuman dengan kasus narkotika dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dari masa tahanan yang sudah dijalani, DK diketahui hanya harus menjalani sisa tahan kurang lebih 5 bulan lagi, dan denda subsider Rp 1 miliar dan diganti menjadi masa tahanan 3 bulan.
berapa hari lagi dia akan bebas. Perkara bersangkutan merupakan kiriman dari lapas samarinda. Bersangkutan baru pindah ke lapas Bontang ini dari 12 Agustus 2020. Di dalam lapas, DK di tempatkan satu sel bersama 34 orang lainnya. Tepatnya di Blok Nusantara no 8.
Sejauh ini, upaya DK dalam mengelabui petugas untuk menggunakan gawai masih didalami. Yang jelas Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi mengakui pihaknya telah kecolongan.
“Apapun bentuknya kami kecolongan. Memang di semua lapas aturannya sama, treatment masing-masing tempat itu berbeda,” Jumadi dalam pers rilis di Lapas Kelas IIA Bontang, Selasa (10/8).
Jumadi melanjutkan, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dan tindak lanjuti. Agar peristiwa itu tidak terulang lagi. Pihaknya memerintahkan jajarannya khusus di Lapas Kelas IIA untuk memperketat intelejen dan razia rutinnya.
Selain itu, yang menjadi perhatian pemeriksaan barang untuk masuk ke lingkungan lapas, masih dilakukan secara manual. Lantaran alat scanner barang berbahaya mengalami kerusakan.
“Itu pemeriksaan lanjutan ya, kami sudah menghubungi teknisi untuk menindak lanjuti hal itu,” kata Jumadi.
Sejauh ini, usai pemeriksaan semua petugas lapas, Jumadi memastikan tidak ada petugas lapas yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu juga dijamin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko.
Kata Ronny pihaknya sama sekali tidak memfasilitasi warga binaan untuk menggunakan gawai. Untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, pihak lapas menyediakan 30 wartel dan panggilan video.
“Dan kami pastikan tidak ada kami memfasilitasi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjamin di dalam warga binaan tidak ada peredaran narkotika. Hal itu ia klaim sudah dibuktikan dengan tes urine rutin, dan pemeriksaan berkala dari pusat.
Terkait mengenai cara DK lolos dalam penjagaan dan bagaimana gawai yang dimilikinya lolos dalam pemeriksaan yang diklaim rutin dilakukan, ia mengatakan perlu menunggu keterangan langsung dari Polda.
“Yang Bersangkutan memang menyembunyikan sesuatu itu mereka pintar sekali menyimpan nya. Pergerakan kita mau razia mereka sudah tahu dan mengamankan handphone mereka yang menjadi sasaran razia kita,” jelasnya.
Di akhir pers rilis, Jumadi menambahkan pihaknya berharap kasus ini bisa segera diselesaikan. Pihaknya juga berjanji akan memperketat pengamanan dan melakukan razia lebih rutin untuk memberantas penggunaan gawai di dalam lapas.
“Semoga kasus ini menjadi catatan penting bagi kami, untuk lebih memperketat pengamanan dan penanganan warga binaan kami,” harap dia. (*)
Discussion about this post