TENGGARONG – Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum mereka. Kasus ini terungkap setelah Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan intensif, Jumat (14/3/2025).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Loa Kulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kolomonggo yang dipimpin oleh IPDA Andi Fitriadi segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan, Tim Kolomonggo menemukan aktivitas pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Kebon Sari, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu,” ujar AKP Elnath SW Gemilang dikutip, Selasa (18/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (51), warga Dusun Kebon Sari, Desa Margahayu. MH diduga menjadi pelaku utama dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian cukup signifikan. Polisi menemukan 17 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan kapasitas sekira 35 liter per jeriken, 2 jeriken kapasitas 20 liter, dan 2 jeriken kapasitas 5 liter.
Selain itu, turut diamankan selang penyedot BBM dan sebuah mobil sedan Honda Civic LX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1329 DK yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Elnath.
Polsek Loa Kulu berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah mereka.
Tersangka MH terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post