Pranala.co, SAMARINDA — Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Samarinda berhasil mengungkap dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp4,6 miliar.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menjelaskan kasus pencairan kredit fiktif ini sudah diselidiki sejak 2023. Peristiwa pidana terjadi antara Januari 2019 hingga Mei 2020.
“Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni ASN yang menjabat Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda dan seorang pengusaha properti berinisial SN,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu.
ASN diduga menyalahgunakan wewenang. Ia menyetujui 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 miliar. Selain itu, ASN juga mencairkan pelunasan kredit dari tiga debitur sebesar Rp473 juta dan deposito nasabah tanpa izin senilai Rp131 juta.
Sementara SN berperan menyediakan delapan data debitur fiktif untuk pencairan kredit. Ia juga mengajukan kredit dengan agunan fiktif senilai Rp1 miliar dan menaikkan nilai agunan hingga Rp370 juta.
“Dari kejahatan ini, ASN meraup keuntungan pribadi Rp2 miliar. Sedangkan SN memperoleh Rp2,6 miliar,” jelas Hendri. Total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp4,6 miliar, sama dengan total keuntungan kedua tersangka.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal dari Pemkot Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, serta empat berkas agunan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










