JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI dalam rapat pleno tertutup.
Rapat pleno tersebut berlangsung di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024), dan dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” ujar Komisioner KPU, Agust Mellaz, dalam jumpa pers.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dilakukan oleh DKPP setelah ia terbukti melakukan pelanggaran asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Kasus ini mencuat dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024), Hasyim terbukti memaksa korban untuk berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan, dan memberikan janji menikahi. Selain itu, ia juga dinilai membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimbingan teknis (bimtek) kepada korban.
Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, menyatakan, “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.”
Penunjukan Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU RI diharapkan dapat membawa stabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Masyarakat dan berbagai pihak berharap KPU tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik, meski adanya pergantian pimpinan di tengah jalan. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post