Samarinda, PRANALA.CO — Teka-teki ketidakhadiran manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam berbagai pemanggilan resmi akhirnya terbuka lebar. Bukan hanya wakil rakyat di legislatif yang merasakan sikap tak kooperatif pihak rumah sakit itu, namun lembaga eksekutif pun mengalami hal serupa. Fakta ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 29 April 2025.
Abdillah Rahman, Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dengan tegas membeberkan pengalaman lembaganya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di RSHD Samarinda.
“Kami sudah tangani kasus ini sejak beberapa tahun lalu. Setiap pemanggilan, mereka selalu hanya kirim kuasa hukum. Manajemennya tak pernah hadir sendiri,” ungkap Abdillah di hadapan anggota dewan.
Upaya langsung pun pernah dilakukan. Abdillah bersama sejumlah pengawas ketenagakerjaan bahkan turun langsung ke RSHD Samarinda. Namun hasilnya nihil. “Kami ke sana, ada aktivitas perkantoran. Tapi manajemennya—drh Iliansyah dan Sulikah—tidak pernah ada di tempat,” kenangnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, Abdillah menyarankan Komisi IV DPRD Kaltim mengambil langkah lebih tegas. “Saya sarankan agar Komisi IV memanggil manajemen RSHD Samarinda secara paksa dengan melibatkan aparat hukum,” ujarnya mantap.
Usulan itu disambut serius Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattolongi. Ia menegaskan, lembaganya punya kewenangan untuk memanggil paksa melalui jalur hukum. “Itu sudah diatur dalam undang-undang. Kami bisa lakukan pemanggilan paksa,” ujarnya.
Atensi Komisi IV DPRD Kaltim terhadap kasus ini semakin besar setelah mendengar pengakuan dari karyawan dan mantan karyawan RSHD yang sebelumnya juga dipaparkan dalam rapat kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, menegaskan dugaan pelanggaran di RSHD tak lagi sekadar administratif. “Ini bukan lagi urusan administratif, tapi sudah masuk ranah hukum pidana,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Andi Satya memperingatkan, jika benar terbukti ada pelanggaran hukum pidana, konsekuensinya tak main-main. “Kalau ini sudah ranah pidana, dendanya bukan sekadar administratif. Komisi IV sepakat untuk berkoordinasi dan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1