pranala.co – Dua remaja di Samarinda, M Teguh Pribadi (19) dan Aldiansyah (24) nekat curi motor demi bisa kebut-kebutan di jalan raya alias balapan liar.
Keduanya ditangkap Tim Marabunta reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu di kawasan Samarinda Seberang. Polisi menyita motor Honda Beat sebagai barang bukti motor curian.
Aksi pencurian mereka lakukan Senin 11 Juli 2022 lalu, sekira pukul 06.30 WITA. Lokasinya di depan toko air minum isi ulang kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Inspektur Polisi Satu Fahrudi menerangkan kronlogi kejadiannya.
Awalnya, korban memarkir motornya tepat di depan toko. Kondisi motor tidak terkunci stang. Usai keluar dari toko, korban baru sadar jika motornya sudah raib.
Korban pun cari sekitar toko nihil. Usai memastikan motornya hilang, dia pun melapor ke Polsek Samarinda Ulu dengan kerugian Rp 5 juta.
Dari laporan itu tim Marabunta melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui pelaku pencurian berkeliaran di kawasan Samarinda Seberang.
Tim gabungan unit reserse kriminal Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan kedua pelaku di Samarinda Seberang, bersama barang bukti motor Honda Beat yang dicuri.
Dari pengembangan penyelidikan, kedua pelaku juga diduga melakukan pencurian tiga motor lainnya berupa motor Suzuki Satria FU 150 di Jalan KH Wahid Hasyim, motor Honda Supra Fit di Jalan AM Sangaji dan satu motor Honda Kharisma di kawasan Simpang Pasir Palaran.
“Motor yang mereka curi digunakan untuk balapan,” demikian Fahrudi.
Dalam kasus itu polisi menahan kedua pelaku pencurian dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



















Comments 2