SAMARINDA, Pranala.co – Kabar dari Jakarta mengguncang dunia usaha di Kalimantan Timur (Kaltim). Rencana evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang mengusung agenda pengurangan target produksi batu bara nasional mulai memicu kegelisahan yang berujung protes terkoordinir.
Kebijakan ini diwarnai prediksi gelap: ratusan ribu pekerja terancam dirumahkan dan roda ekonomi daerah berisiko mengalami kontraksi masif. Target produksi batu bara nasional yang selama ini ditetapkan 740 juta ton diproyeksikan merosot tajam ke level 600 juta ton. Bagi Kaltim—tulang punggung industri emas hitam Indonesia—pengurangan 140 juta ton tersebut bukanlah sekadar penyesuaian administratif.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memastikan bahwa gejolak sudah terjadi di lapangan. “Saat ini sudah banyak asosiasi perusahaan tambang yang menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Kementerian ESDM,” ujarnya kepada awak media di kantornya, baru-baru ini.
Pemprov Kaltim kini berperan sebagai penjembatani, memfasilitasi komunikasi antara pengusaha tambang dan pusat agar kebijakan tidak dipukul rata tanpa mempertimbangkan realitas operasional di lapangan.
Detail yang diungkapkan Bambang mempertegas besarnya skala dampak. Berdasarkan data yang masuk ke Dinas ESDM, rata-rata pengurangan produksi yang diwacanakan berkisar antara 40 hingga 80 persen untuk setiap perusahaan.
“Banyak sekali perusahaan yang mengeluh karena angka pemotongannya tergolong sangat besar,” tegas Bambang.
Variabel pemotongan yang ekstrem ini memicu kepanikan di kalangan asosiasi pengusaha. Perusahaan-perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan reguler menjadi kelompok paling rentan, sementara lima pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kaltim—yang menjadi penyumbang utama penerimaan negara—diperkirakan lebih tahan terhadap guncangan.
Namun, nasib ribuan pekerja di perusahaan reguler tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Bambang memetakan skenario buruk yang mengancam jika kebijakan ini disahkan tanpa revisi. Pertama, pukulan langsung terhadap pendapatan daerah yang otomatis berkurut seiring penurunan volume produksi.
Kedua, dan yang lebih mengkhawatirkan, adalah tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Pasti akan terjadi pengurangan tenaga kerja, dan pada akhirnya seluruh roda ekonomi di daerah juga akan ikut terimbas,” jelasnya.
Dampak tidak berhenti di area tambang. Sektor pendukung yang selama ini hidup dari ekosistem pertambangan—jasa angkutan darat dan sungai, operator kapal tongkang, penyedia logistik, hingga rumah makan dan penginapan di kawasan pertambangan—berpotensi mengalami kontraksi simultan.
Bambang mengingatkan bahwa biaya sosial dari kebijatan ini bisa jadi lebih mahal dari perhitungan fiskal. “Kita tidak boleh mengabaikan dampak sosial yang pasti muncul. Jika pengangguran meningkat, hal itu berpotensi memicu kenaikan angka kriminalitas dan menyebabkan ekonomi real di masyarakat melambat secara keseluruhan,” pungkasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















