BONTANG, Pranala.co — Pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan menjadi kewajiban setiap Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, proses pelaporan semakin praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui layanan seperti DJP Online dan Coretax, Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan pajak tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Namun, pemahaman terhadap dokumen dan prosedur pengisian tetap menjadi kunci agar pelaporan berjalan lancar.
SPT (Surat Pemberitahuan) merupakan dokumen yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban.
Sementara itu, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah laporan pajak penghasilan untuk satu tahun pajak. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP wajib menyampaikan laporan ini secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai pelaporan, Wajib Pajak disarankan menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1/A2 bagi karyawan)
- Daftar harta
- Daftar utang
- Data anggota keluarga
Kelengkapan dokumen ini akan membantu meminimalkan kesalahan saat pengisian SPT.
Cara Lapor SPT Secara Online
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui sistem daring dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke Sistem
Masuk ke akun menggunakan NIK atau NPWP 16 digit serta kata sandi. - Pilih Menu Lapor
Klik menu “Lapor” atau “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian pilih “Buat Konsep SPT”. - Tentukan Jenis Formulir
- Formulir 1770SS: Karyawan dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun
- Formulir 1770S: Karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta atau bekerja di lebih dari satu perusahaan
- Formulir 1770: Wajib Pajak dengan usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain
- Isi Formulir SPT
Masukkan data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta daftar harta dan utang sesuai dokumen yang dimiliki. - Kirim SPT
Setelah selesai, klik “Kirim” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor ponsel. Jika berhasil, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Batas Waktu Pelaporan
Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas waktu pelaporan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2026
Meski demikian, terdapat wacana perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Siapa yang Wajib Lapor Online?
Pelaporan SPT secara elektronik diwajibkan bagi Wajib Pajak yang:
- Terdaftar di KPP Madya atau KPP Khusus
- Pernah melaporkan SPT secara online
- Menggunakan jasa konsultan pajak
- Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik
Saat ini, pelaporan daring menjadi metode yang paling umum digunakan karena dinilai lebih cepat dan efisien.
Kemudahan sistem online diharapkan mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur pengisian dengan benar, Wajib Pajak dapat menghindari kendala teknis maupun sanksi keterlambatan. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















