BALIKPAPAN. Pranala.co – Peredaran narkotika kembali diungkap aparat kepolisian di Kota Balikpapan, Kaltim. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial WI, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 25,51 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wiluyo, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Kamis (29/5) pukul 17.20 WITA.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba.
“Tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, kami mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkapnya, Sabtu (31/5).
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa tubuh tersangka. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bekas.
Dalam pemeriksaan awal, WI mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui sistem “jejak”, yakni metode transaksi narkoba tanpa pertemuan langsung antara pengirim dan penerima.
Rencananya, sabu itu akan diteruskan kepada pihak lain yang sudah ditentukan.
Polisi juga menyita satu unit ponsel berwarna biru sebagai alat komunikasi transaksi, serta kotak rokok bekas tempat menyimpan sabu.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim Satresnarkoba masih mendalami jaringan yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
“Kami masih lengkapi pemberkasan untuk proses hukum lanjutan,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Menurutnya, pengungkapan ini kembali menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba, terutama generasi muda.
Ipda Sangidun juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwenang. Partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WI dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku pengedar sabu di atas 5 gram bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















