BONTANG – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Bontang mengumumkan skema baru terkait pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Bontang, Muzzarobby Renfly, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 250.000 pemilih dapat mengajukan calon dengan syarat perolehan suara sah minimal 10 persen dari jumlah suara sah pada pemilu sebelumnya.
“Untuk DPT Bontang yang berjumlah 131.595 pemilih, suara sah pada pemilu sebelumnya sebanyak 104.338. Dengan demikian, 10 persen dari 104.338 adalah 10.434 suara sah. Itu merupakan minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon,” jelas Muzzarobby, Sabtu (24/8/2024).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat 18 partai politik (Parpol) yang ikut serta dalam Pemilu 2024 di Kota Bontang. Partai Golkar meraih suara tertinggi dengan 27.392 suara, disusul oleh PKB dengan 16.300 suara, dan PDIP dengan 12.086 suara.
“Sebanyak 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Bontang, totalnya mengumpulkan 104.338 suara sah,” tambahnya.
Adapun rincian perolehan suara dari 15 partai politik lainnya adalah sebagai berikut:
– Gerindra: 11.997 suara
– PKS: 7.193 suara
– NasDem: 6.933 suara
– PAN: 6.219 suara
– Demokrat: 5.401 suara
– Gelora: 4.579 suara
– Hanura: 2.313 suara
– PPP: 1.541 suara
– PKN: 1.079 suara
– Buruh: 539 suara
– Perindo: 408 suara
– PSI: 233 suara
– Ummat: 62 suara
– Garuda: 31 suara
– PBB: 14 suara
Skema baru ini disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang disahkan pada 20 Agustus 2024 di Jakarta. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post