PRANALA.CO – Gubernur Kalsel alias Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalsel pada akhir pekan lalu. Selain Sahbirin, ada enam tersangka lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Selain Sahbirin Noor, empat tersangka lainnya adalah penyelenggara negara, yakni: SOL, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel; YUL, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; FEB, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Sementara itu, dua tersangka lain dari pihak swasta adalah YUD dan AND.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang suap senilai Rp12 miliar serta 500 dollar Amerika Serikat (AS). Menurut Nurul Ghufron, uang tersebut merupakan bagian dari jatah Sahbirin Noor, yang diperoleh dari empat sumber berbeda dengan besaran suap 5 persen.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan temuan enam paket uang dari pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, AMD. Rinciannya, antara lain: Satu kardus berisi Rp1 miliar; Satu tas berisi Rp1,2 miliar; Satu tas berisi Rp1 miliar; Satu kardus dengan foto Sahbirin Noor berisi Rp800 juta; Satu kardus berisi Rp1,2 miliar; Satu kardus berisi Rp710 juta.
Selain itu, dari tangan YUL, KPK mengamankan empat koper berisi uang dengan nilai masing-masing Rp1 miliar, Rp1,3 miliar, Rp1 miliar, dan Rp350 juta, serta empat bundle dokumen terkait perkara ini.
KPK juga menemukan dua lembar post-it berwarna kuning dengan catatan transaksi sebagai berikut: “logistik Paman: Rp200 juta, logistik terdahulu: Rp100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.”
Dari pihak swasta YUD, KPK menyita berkas transaksi berupa transfer uang sebesar Rp600 juta. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan uang dari tiga koper dan satu kantong kresek di tangan FEB yang berisi Rp3,2 miliar serta 500 dollar AS.
Atas perbuatan mereka, Sahbirin Noor dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post