PRANALA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penting dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Pada Senin, 30 September 2024, beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur terhadap sejumlah saksi,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Daftar Pejabat yang Dipanggil KPK
Beberapa nama pejabat yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini meliputi:
- Muhammad Reza (MR): Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014.
- Mustaqim (M): Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim.
- Norhayati Usman (NU): Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim.
- Nursigit (N): Pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim pada 2018.
- Riza Indra Riadi (RIR): Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim tahun 2011-2018.
- Rudiansyah (R): Kasubag Promosi Sarana Perekonomian dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016.
- Sandy Ardian (SA): Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama.
Meskipun beberapa pejabat telah dipanggil, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai informasi yang akan dikonfirmasi dari para saksi tersebut.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam izin pertambangan di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan inisial atau jabatan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Untuk memperlancar penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, KPK melarang tiga warga negara Indonesia, yakni AFI, DDWT, dan ROC bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Larangan ini dikeluarkan pada 24 September 2024.
“Larangan ini dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan,” jelas Tessa. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post