*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
PRANALA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penting dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Pada Senin, 30 September 2024, beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur terhadap sejumlah saksi,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Beberapa nama pejabat yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini meliputi:
Meskipun beberapa pejabat telah dipanggil, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai informasi yang akan dikonfirmasi dari para saksi tersebut.
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam izin pertambangan di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan inisial atau jabatan para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Untuk memperlancar penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024, KPK melarang tiga warga negara Indonesia, yakni AFI, DDWT, dan ROC bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Larangan ini dikeluarkan pada 24 September 2024.
“Larangan ini dilakukan karena keberadaan ketiga orang tersebut sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan,” jelas Tessa. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
9 bulan lalu
[…] sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi […]