PRANALA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan penyelidikan terhadap hasil pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Terbaru, lembaga antirasuah itu berhasil menyita uang dalam jumlah fantastis, mencapai Rp476 miliar. Penyitaan dilakukan dari sejumlah rekening yang diduga menjadi penampung dana haram tersebut.
Penyitaan itu dilakukan pada Jumat (10/1/2025) lalu. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
“KPK menyita mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Tessa dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Tidak hanya menyita uang dalam bentuk rupiah, KPK juga berhasil mengamankan uang dalam mata uang asing yang tersebar di beberapa rekening. Dari 15 rekening, penyidik menyita 6.284.712,77 dolar AS yang setara dengan Rp102 miliar menggunakan kurs Rp16.270.
Selain itu, penyidik juga menyita 2.005.082 dolar Singapura yang setara dengan Rp23 miliar dengan kurs Rp11.885. Total keseluruhan nilai uang yang disita mencapai hampir setengah triliun rupiah.
“Diduga uang yang tersimpan dalam rekening atas nama berbagai pihak tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara ini,” tambah Tessa.
Selain uang tunai, KPK sebelumnya telah menyita ratusan kendaraan mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Selama periode Mei hingga Juni 2024, KPK mengamankan 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Dari total kendaraan yang disita, merek Mercedes-Benz mendominasi dengan 17 unit. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah kendaraan mewah lainnya, seperti moge Ducati, supercar Ferrari, McLaren, hingga Lamborghini.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Mantan bupati Kutai Kartanegara itu terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin serta rekanan proyek di wilayah yang dipimpinnya.
Setelah divonis, Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta. Meski telah menjalani hukuman, KPK terus menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh Rita dan jaringannya.
KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, untuk mengembalikan kerugian negara.
“KPK akan terus menelusuri dan menyita aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini,” tutup Tessa Mahardhika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 2