Pranala.co, SAMARINDA – Pemprov Kaltim serius menjaga warisan lokal. Salah satunya lewat pengajuan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Perangat Baru, termasuk jenis Kopi Luwak Perangat yang tumbuh di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Langkah ini digagas dalam rapat persiapan sosialisasi IG yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025), di Samarinda. Rapat itu dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim.
Kehadiran tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil, Muhammad Ikmal Idrus. Ini juga menjadi lanjutan dari pertemuan serupa yang digelar 1 Juli lalu.
Tak kurang dari 10 instansi hadir dalam rapat tersebut. Di antaranya Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, BRIDA Provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Perkebunan Kukar, Balai Penyuluh Pertanian Marangkayu, hingga Kelompok Tani Kopi Luwak Perangat. Pihak swasta seperti PT Pertamina Hulu Kalimantan pun turut terlibat.
Tujuan utama dari pengajuan Indikasi Geografis ini adalah melindungi potensi unggulan lokal. Bukan hanya soal nama, tapi juga cita rasa, mutu, hingga nilai jual kopi yang selama ini menjadi kebanggaan warga Perangat Baru.
Paparan dalam rapat menyebut empat alasan utama mengapa sertifikasi IG ini penting. Antara lain; mlindungi ciri khas rasa kopi dari wilayah Perangat Baru yang tak dimiliki daerah lain; Menjaga dan meningkatkan mutu produk, dari proses panen hingga pascapanen; Meningkatkan nilai ekonomi, termasuk membuka akses pasar yang lebih luas; Mengangkat citra daerah, sebagai salah satu sentra kopi unggulan Kalimantan Timur.
Proses pengajuan IG juga akan melibatkan uji laboratorium. Sampel kopi akan diuji dari segi tingkat kecacatan, kadar kafein, hasil sangrai, hingga karakter cita rasa.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan kesiapan pihaknya mendampingi proses pengajuan ini secara menyeluruh.
“Kami siap mendampingi mulai dari sosialisasi, pembentukan MPIG, pengusulan SK Bupati, penyusunan dokumen deskripsi, hingga pendaftaran dan pemeriksaan substantif di Ditjen Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
MPIG atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis akan menjadi motor penggerak utama dalam proses ini. Mereka akan memayungi para petani dan pelaku usaha lokal untuk tetap menjaga kualitas dan keaslian produk.

















