BONTANG – Perdebatan mengenai harga tanah di kawasan industri Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, terus memanas setelah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyoroti tawaran harga yang dinilai sangat murah bagi tanah milik warga setempat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, Bakhtiar menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat setempat yang bisa merasa dirugikan dengan penjualan tanah mereka dengan harga yang jauh di bawah standar.
“Harga tanah Rp 10.000 per meter persegi, itu terlalu rendah. Saya rasa tidak adil jika dibandingkan dengan harga ikan bawis yang lebih mahal per kilo,” ujarnya dengan nada kecam.
Bakhtiar menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum melakukan transaksi pembelian tanah untuk kepentingan pengembangan industri. Ia mengkritik bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat, bukan hanya keuntungan pihak investor semata.
Pada kesempatan yang sama, Bakhtiar juga mempertanyakan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembebasan lahan seluas 704 hektare di Loktunggul.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa semua proses ini dilakukan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi kritik ini, perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Maman, menjelaskan bahwa harga tanah di Bontang Lestari seharusnya mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang terendah mencapai Rp 105.000 per meter persegi.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam perjanjian harga antara PT Kawasan Industri Bontang (KIB) dan masyarakat.
“Jika masyarakat tidak setuju, maka transaksi jual beli pasti bisa dibatalkan,” jelas Maman. (*)
Discussion about this post