• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ketika Korupsi Direncanakan di Tempat Tidur

Suriadi Said by Suriadi Said
7 April 2021 | 22:57
Reading Time: 4 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANYAK keputusan penting diambil di tempat tidur. Sebab itu, banyak pemimpin dunia yang diumpan perempuan untuk mempengaruhi mereka sebelum mengambil keputusan.

Raja Spanyol Juan Carlos, Pemimpin Libya Muammar Qaddafy, Pemimpin Kuba Fidel Castro, dan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi adalah di antara sekian banyak pemimpin dunia yang setiap berkunjung ke negara lain semasa mereka menjabat selalu diumpan dengan perempuan oleh tuan rumah.

PILIHAN REDAKSI

KPK Gelar OTT Pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung, Uang Asing Miliaran Disita

KPK Gelar OTT Pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung, Uang Asing Miliaran Disita

4 Februari 2026 | 23:26
Dua ASN Dishub Bontang Diberhentikan Sementara usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek

Dua ASN Dishub Bontang Diberhentikan Sementara usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek

4 Februari 2026 | 18:48

Tujuannya: lobi politik dan diplomatik. Begitu pun Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Ternyata seks bisa mempengaruhi jalan pikiran seseorang.

Hal tesebut juga terbukti dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin, oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, yang akhirnya divonis mati pada 1 Juli 2020.

Pembunuhan itu direncanakan usai Zuraida bersama terdakwa lainnya yang divonis penjara seumur hidup, Jefri Pratama, melakukan hubungan intim laiknya suami-istri.

Nah, dalam perkara korupsi pun ternyata sama. Sedikitnya ada 13 pasangan suami-istri (pasutri) di Indonesia yang melakukan korupsi secara bersama-sama..Diyakini, rencana mereka melakukan korupsi juga disusun di tempat tidur.

Simak saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menetapkan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK menduga Ismunandar dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur berbagi peran dalam mengatur proyek di kabupaten tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020), mengatakan pihaknya menduga Ismunandar menjamin rekanan kontraktor bahwa anggaran tidak akan dipotong.

Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan. Sementara Encek selaku Ketua DPRD diduga melakukan intervensi atas penunjukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Diyakini pembicaraan mengenai pembagian peran tersebut di antaranya dilakukan keduanya di tempat tidur..Mengapa rencana-rencana dan keputusan-keputusan penting sering disusun di tempat tidur?

Pertama, seks dan juga hal-hal intim terkait seks dapat meningkatkan kepercayaan diri. Seks akan membuat seseorang merasa dirinya jauh lebih baik dan akan meningkatkan rasa percaya diri. Rasa percaya diri dari ranjang akan terbawa ke kehidupan sehari-hari.

Kedua, seks bisa menimbulkan euforia..Para ahli membagi cinta ke dalam tiga fase: nafsu, ketertarikan dan keterikatan. Pada fase pertama, hormon yang meningkat akan membuat seseorang memiliki hasrat yang intens.

Adrenalin dan norepinefrin akan membuat jantung berdetak lebih cepat serta tangan menjadi berkeringat. Di sisi lain, hormon dopamine akan mempengaruhi otak untuk menciptakan perasaan euforia.

Nah, saat euforia inilah apa pun bisa dilakukan, termasuk mengabulkan permintaan pasangan..Seperti pasutri Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, 12 pasutri lainnya yang terlibat korupsi pun diyakini melakukan hal yang sama: merencanakan korupsi di tempat tidur!

Siapa saja mereka? Dihimpun dari berbagai sumber, ke-12 pasutri yang terlibat korupsi, dan merencanakan korupsinya salah satunya di tempat tidur adalah sebagai berikut:

Satu, pasutri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.Pasutri ini divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Neneng divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Nazaruddin divonis 13 tahun penjara terkait sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk proyek Hambalang. Dua, pasutri mantan Walikota Palembang, Sumatera Selatan, almarhum Romi Herton dan Masyitoh.

Pasutri ini divonis bersalah karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Almarhum Romi Herton dibantu istrinya menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang.

Tak hanya itu, pasutri ini juga dikenakan pasal kesaksian palsu di persidangan. Atas perbuatannya, Romi dihukum 7 tahun penjara dan istrinya Masyitoh 5 tahun penjara. Romi kemudian meninggal dunia saat masih mendekam di penjara.

Tiga, pasutri mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan Nurlatifah. Pasutri ini terbukti bersalah terkait kasus suap pengurusan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), keduanya divonis 7 tahun dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 juta dan Rp 300 juta.

Empat, pasutri mantan Bupati Empat Lawang, Sumsel, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni. Pasutri ini dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Atas perbuatannya, Budi Antoni divonis 4 tahun penjara dan istrinya, Suzanna 2 tahun penjara.

Lima, pasutri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Pasutri ini menyuap hakim dan panitera lewat pengacara kondang OC Kaligis.

Gatot kemudian kembali terjerat kasus dan terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Gatot total bakal mendekam di penjara selama 12 tahun terkait dua kasusnya. Sementara istrinya divonis 2,5 tahun penjara.

Enam, pasutri mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD setempat.

Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari iuran para kepala dinas. Atas perbuatannya, Pahri dihukum 3 tahun penjara dan Lucianty 1,5 tahun penjara.

Tujuh, pasutri mantan Walikota Cimahi, Jabar, Atty Suharti dan Itoch Tochija. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.

Atas perbuatannya, Atty Suharti divonis 4 tahun penjara, dan Itoch Tochija, suaminya diganjar 7 tahun penjara.

Delapan, pasutri mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Hendrati. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap atau “commitment fee” atas proyek di Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya, Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara dan istrinya, Hendrati 4,5 tahun penjara.

Sembilan, pasutri mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Jhoni Wijaya terkait dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.

Sepuluh, pasutri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi. Pasutri yang merupakan pengusaha ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman, saat itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk mendapatkan kuota impor gula sebanyak 1.000 ton. Atas perbuatannya, Xaveriandy divonis 3 tahun penjara dan Memi 2,5 tahun penjara.

Sebelas, pasutri pengusaha Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang akan dikerjakan perusahaannya.

Atas perbuatannya, pasutri ini divonis masing-masing 3 tahun penjara. Selain itu, anak dari pasutri ini juga ikut terlibat dalam rasuah kedua orangtuanya. Anaknya itu, Irene Irma, juga divonis 3 tahun penjara.

Dua belas, pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, buronan KPK. Pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasutri ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Hingga kini belum ada yang mengetahui keberadaan pasti Sjamsul Nursalim dan istrinya itu.

Jumlah pasutri yang bersama-sama diduga terlibat korupsi masih bisa bertambah bila nanti KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, tersangka gratifikasi pengaturan perkara di MA kurun 2011-2016, yang juga melibatkan menantu mereka, Rizky Herbiyono, sebagai tersangka.

KPK juga tengah mendalami hubungan pribadi Tin Zuraida dengan Kardi, pegawai MA, yang kabarnya sudah menikah siri. Apa pernikahan siri itu untuk melancarkan rencana korupsi?

* Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Tags: dari pembacaKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiOpini
Previous Post

Tembus Rp 1,48 Triliun, Pendapatan Daerah Bontang Lampaui Target

Next Post

Tol Samarinda-Bontang Digarap 2022

BACA JUGA

Ribuan Truk ODOL Masih Melintas di Kaltim, Polisi Belum Terapkan Tilang AWAS! Mulai Juli, Truk ODOL di Kaltim bakal Ditindak Tegas 80 Truk ODOL di Samarinda Kena Tegur, Tilang Mulai Diterapkan Bulan Depan

Ribuan Truk ODOL Masih Melintas di Kaltim, Polisi Belum Terapkan Tilang

5 Februari 2026 | 08:09
Bus Perusahaan Disorot Warga Sangatta, Begini Penjelasan Dishub Kutim

Bus Perusahaan Disorot Warga Sangatta, Begini Penjelasan Dishub Kutim

4 Februari 2026 | 18:43
Kutai Timur Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana dengan Warning Receiver System

Kutai Timur Perkuat Sistem Peringatan Dini Bencana dengan Warning Receiver System

4 Februari 2026 | 18:40
Simpan Sabu di Bawah Pohon, Pria di Sangatta Utara Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Bawah Pohon, Pria di Sangatta Utara Ditangkap Polisi

4 Februari 2026 | 10:25
Sambut Ramadan, Dishub Kutim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Bus Karyawan di Sangatta

Sambut Ramadan, Dishub Kutim Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Bus Karyawan di Sangatta

3 Februari 2026 | 17:01
Program Rp250 Juta per RT di Kutim Dikawal Pendamping, Penyaluran Kini Terintegrasi APBDes

Program Rp250 Juta per RT di Kutim Dikawal Pendamping, Penyaluran Kini Terintegrasi APBDes

2 Februari 2026 | 19:58
Next Post

Tol Samarinda-Bontang Digarap 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

30 Januari 2026 | 14:18
Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

1 Februari 2026 | 20:37
30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

31 Mei 2025 | 08:50
Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

28 Januari 2026 | 20:03
Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

1 Februari 2026 | 15:42

Terbaru

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:52
Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:42
Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

5 Februari 2026 | 08:33
Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

5 Februari 2026 | 08:27

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved