BUPATI Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Pemberhentian Kepala Desa Muhammad Hasani dan Pengangkatan Pj Hasanul Basri Kepala Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebulu Ilir, Selasa (23/5/2023).
Dalam sambutannya Bupati Kukar mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Sebulu Ilir Muhammad Hasani yang telah menjabat Kepala Desa Sebulu Ilir periode 1019-2025 sejak terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2019 lalu.
“Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Ketua PKK selama kurun waktu sekira 3 tahun 5 bulan sudah melaksanakan tugas menjalankan amanah masyarakat,” ucap Bupati Edi Damansyah.
Dikatakan Bupati hasil pemilihan kepala Desa kemarin kalau dihitung dari kurun masa jabatan Muhammad Hasani masih punya tanggung jawab jabatan atas amanah dari masyarakat yang diberikan pada saat Pilkades tahun 2019 -2025.
Kalau dihitung masa jabatan sekira 2 tahun 7 bulan masih punya tanggung jawab masa jabatan yang harus dijalankan yang harus menjadi tanggungjawab Muhammad Hasani kepada masyarakat desa Sebulu Ilir.
“Akan tetapi didalam perjalanannya atas permintaan sendiri, karena ada rencana lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami tetapkan untuk pemberhentian,” ujarnya.
Kepada Pj Kepala Desa Hasanul Basri yang mengantikan Muhammad Hasani untuk segera melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Sebulu Iĺir melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sebulu Ilir tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.
Dia pun berharap Pj Kepala Desa yang baru agar bisa membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, lembaga kemasyarakatan desa. Termasuk tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sebulu Ilir, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif. (ADS/PEMKAB KUKAR)
Discussion about this post