Pranala.co, BONTANG – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026 resmi naik. Angkanya bertambah Rp19.467. Kenaikan ini memang terbilang tipis. Namun, Pemerintah Kota Bontang menegaskan penetapannya sudah sesuai aturan dan kondisi ekonomi daerah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut UMK tidak bisa ditentukan berdasarkan keinginan pemerintah daerah. Ada rumus baku nasional yang wajib dipatuhi. Salah satunya, menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota.
“Untuk UMK itu yang naik Rp19.000 sudah final. Penetapannya disesuaikan dengan ruang pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” ujar Neni, Sabtu (3/1/2026).
Ia mengungkapkan, Pemkot Bontang sempat mengusulkan kenaikan yang lebih besar. Angkanya mencapai Rp60.000. Namun, usulan tersebut tidak bisa diterima karena menggunakan acuan pertumbuhan ekonomi provinsi.
“Kemarin kita usulkan Rp60.000, tapi itu memakai pertumbuhan ekonomi provinsi. Aturannya tidak boleh. Harus menggunakan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” jelasnya.
Kondisi ekonomi Bontang dalam dua tahun terakhir menjadi faktor penentu. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus dua persen. Situasi itu membatasi ruang kenaikan upah.
Baru pada 2025, ekonomi Bontang mulai bergerak positif. Pertumbuhannya berada di angka dua persen. Namun, pemulihan tersebut belum berlangsung genap satu tahun.
“Karena di 2024 pertumbuhan ekonomi kita minus dua, dan 2025 baru positif dua. Jadi belum bisa diberlakukan secara penuh,” kata Neni.
Meski begitu, ia tetap optimistis. Jika tren pemulihan ekonomi terus berlanjut, kenaikan UMK di tahun-tahun mendatang berpeluang lebih besar.
“Kalau pertumbuhan ekonomi kita konsisten positif, kemungkinan tahun depan UMK kita naiknya lebih signifikan,” ujarnya.
Neni juga menegaskan, kewenangan penetapan UMK bukan berada di tangan wali kota. Keputusan akhir ada pada pemerintah provinsi. Aturan ini berlaku seragam di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Bukan saya yang menetapkan. Itu kewenangan provinsi. Semua daerah di Kaltim mengikuti aturan yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang, Sadar Ibrahim, menyebut UMK Bontang 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp3.799.000. Angka tersebut naik sekitar Rp19.467 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami memakai rumus baku nasional yang ditetapkan pemerintah pusat melalui provinsi. Kenaikannya sekitar Rp19.467,” ujar Sadar, Selasa (23/12/2025), saat dihubungi melalui telepon.
Dengan kenaikan tersebut, dia berharap roda ekonomi terus bergerak. Pemulihan yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha di Kota Bontang tetap terjaga. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















