Tenggarong, PRANALA.CO — Satu pelajaran berharga tentang kepercayaan datang dari Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana, Kukar. Seorang pria asal Jakarta Utara, berinisial MT (32), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kenalannya. Ia ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Tenggarong Seberang, Selasa (29/4/2025).
Cerita bermula dari pertemanan daring. Rimanianingsih (30), warga Tenggarong Seberang, tak menyangka niat baiknya meminjamkan motor justru berujung penipuan. Pada 15 April 2025 malam, MT meminjam sepeda motor Honda Scoopy KT 2730 OZ milik Rimanianingsih dengan alasan hendak pulang ke Samarinda.
Namun, hari berganti minggu, motor tak kunjung kembali. Alasan demi alasan disampaikan MT — katanya motor ada di bengkel, katanya butuh waktu sebentar. Namun, keberadaan motor dan pelaku tak jelas. Merasa dirugikan, Rimanianingsih melapor ke Polsek Tenggarong Seberang pada 29 April 2025.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, membenarkan kejadian ini. “Setelah laporan masuk, warga ternyata sudah lebih dulu mengamankan tersangka. Dia kemudian kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa,” ujar IPTU Raymond, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MT bukan orang baru dalam kasus semacam ini. Ia tercatat sebagai residivis penggelapan motor pada tahun 2017 di Jakarta Utara, dan saat itu dihukum 11 bulan penjara.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu eksemplar BPKB sepeda motor dan satu lembar surat kuasa pemegang barang inventaris.
Atas perbuatannya, MT kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap membantu proses penegakan hukum. Kami juga imbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal baik,” tegas IPTU Raymond. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















