PRANALA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara merespons penolakan berbagai elemen buruh atas Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Lewat aturan ini, pemerintah mewajibkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya ikut jadi peserta Tapera pada tahun 2027 mendatang. Lalu, apakah semua buruh wajib ikut Program Tapera?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.
Program ini dia tegaskan tidak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Sebab itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan. Apalagi, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.
“Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” katanya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Lalu soal Tapera membebani pekerja. Dia menegaskan jika ini bukan iuran, tapi tabungan. Berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. Ada komposisinya.
Dia menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202) pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.
Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana ditetapkan dalam PP No 21/2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang urusan ketenagakerjaan.
Terbitnya PP No 21/2024 ini tidak serta merta langsung memotong gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti akan diatur mekanismenya dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan).
Dia pun kembali menegaskan. Pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku, bebas dari kewajiban ikut program Tapera.
“Mengenai ekspresi yang disampaikan kepada para pekerja dan pengusaha, bahwa ini gaji miris di bawah upah minimum, kan mereka nggak termasuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka di-exclude-kan. Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas upah minimum provinsi maupun upah minimum kota/ kabupaten,” urai dia lagi. (*)



















