PRANALA.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penundaan distribusi bansos alias bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Aturan ini dibuat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa pemilu, yang sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait keberpihakan calon petahana atau pihak yang memiliki wewenang dalam penyaluran bansos.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah terdampak bencana.
“Penundaan ini dikecualikan bagi daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujar Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Bima menjelaskan bahwa penundaan bansos dari APBD bertujuan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan politik tertentu.
“Ini terkait dengan incumbent atau mereka yang berwenang. Kebijakan ini berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, untuk menjaga integritas proses Pilkada,” katanya.
Meski demikian, Kemendagri tetap memberi kelonggaran pada program yang membutuhkan penyaluran segera, asalkan dilaporkan secara resmi. Program kementerian atau lembaga pusat yang sudah memiliki jadwal penyaluran, seperti dana insentif fiskal untuk program penurunan stunting dari Kementerian Keuangan, juga tetap bisa dijalankan.
Pengecualian ini khusus berlaku di wilayah terdampak bencana, seperti di Flores Timur, NTT, yang sedang menghadapi erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. Bantuan di daerah bencana tidak akan ditunda karena bersifat darurat dan mendesak untuk membantu masyarakat terdampak.
Sebelumnya, penundaan distribusi bansos ini diusulkan oleh Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemendagri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
“Pak Bima Arya menyampaikan bahwa Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda hingga selesai Pilkada, dan kami setuju,” kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2024).
Usulan ini awalnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, yang mengkhawatirkan potensi politisasi bansos menjelang Pilkada. Penundaan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keadilan dan objektivitas dalam proses pemilu.
Kebijakan penundaan ini berlaku hingga proses Pilkada Serentak 2024 selesai dilaksanakan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mematuhi aturan ini agar mencegah kekhawatiran akan penyalahgunaan dana bantuan untuk kepentingan elektoral. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post