pranala.co – Sektor perkebunan dengan komoditas utama kelapa sawit mendominasi sebesar 58,61 persen atau sekitar 4,97 persen dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Ujang Rachmad mengatakan perkebunan besar swasta dengan 5 (lima) komoditi unggulan yaitu kelapa sawit, karet, kakao, kelapa dan lada dengan total luasan dan produksi di tahun 2021 adalah 1.517.792 ha dengan produksi 17.792.792 ton.
Pada 2022, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tengah melaksanakan kegiatan Perluasan Komoditas Perkebunan seluas 720 ha (kelapa sawit 70 ha, kelapa 50 ha, lada 100 ha, kakao 150 ha, karet 150 ha, aren 100 ha, dan pala 100 ha), rehabilitasi lada 50 ha serta peremajaan kakao 50 ha.
Pihaknya juga mendukung kegiatan pengembangan perkebunan seperti perluasan komoditas perkebunan dan peningkatan produktivitas perkebunan antara lain intensifikasi, rehabilitasi, dan peremajaan komoditas perkebunan di kabupaten/kota se Kalimantan Timur.
“Peran strategis sub sektor perkebunan yang multi dimensi sebagaimana dijabarkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bila dikelola dengan optimal akan dapat mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan pertanian,” urai Ujang.
Tambahan informasi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di daerah tersebut. Menghitung PDRB bertujuan untuk membantu membuat kebijakan daerah atau perencanaan, evaluasi hasil pembangunan, memberikan informasi yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian daerah.
Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.
PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan. [RE]
Discussion about this post