pranala.co, BONTANG – Angka kekerasan seksual anak bawah umur menjadi perhatian DPRD Bontang. Dinas terkait diminta lebih aktif melakukan penyuluhan maupun sosialisasi. Sehingga bisa menekan kasus kekerasan.
Anggota DPRD Bontang, Yassier Arafat prihatin bertambahnya kasus tersebut. Meski begitu, ia juga mengimbau kepada orangtua agar menjaga anaknya agar terhindar dari pelecehan seksual.
“Salah satu faktornya tentu dari pergaulan. Sinergi pemerintah maupun orangtua harus dilakukan. Supaya kekerasan seksual ini tidak lagi terjadi pada anak,” katanya, Selasa (9/3).
Lemahnya pengawasan orangtua terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak juga sangat rentan menimbulkan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, dia mengatakan untuk memberi efek jerah kepada pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya.
“Secara pribadi saya pprihatin dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Tapi perlu diingat, hukum harus disesuaikan dengan pelaku agar bisa jerah,” tutur politisi Golkar ini.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang, pada 2020 angka kekerasan seksual anak bawah umur masih mendominasi. Yakni sebanyak 35 kasus.
Adapula kekerasan fisik 13 kasus, psikis 2, penelantaran 11 kasus, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 kasus, hak asuh anak 1, anak berkonflik dengan hukum 22, anak dengan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) 1, dan saksi anak 6 kasus.
Jika diakumulasi, tahunn2020 sebanyak 92 kasus yang ditangani DPPKB Bontang. Angka itu mengalami lonjakan jika dibandingkan 2019 lalu, yaitu 60 kasus. Semua laporan telah diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang langsung naik sampai pengadilan.
Namun ada juga yang ditangani dengan proses restoratif. Artinya pelaku hanya dilakukan pembinaan dan diserahkan pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) karena pelaku masih bawah umur.
[AR|ADS]
Discussion about this post