pranala.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan dua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari di Samarinda, Selasa, menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka yakni HA selaku Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.
“Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Ia menjelaskan kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT jika pada kurun waktu Tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).
Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT.
Kemudian, pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan dipergunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.
“Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” beber Toni.
Adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.
“Untuk diketahui bersama terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN Klas IIA Samarinda,” tutur Toni. (*)
Discussion about this post