SAMARINDA, Pranala.co – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyisir kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim di Jalan MT. Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026) sore. Misi mereka: mengungkap dugaan korupsi di balik aktivitas penambangan CV. AJI.
Operasi penggeledahan berlangsung intensif selama empat jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Petugas menyusuri ruangan demi ruangan, memeriksa arsip-arsip yang berkaitan dengan izin dan laporan operasional perusahaan yang kini menjadi sorotan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi tindakan ini. “Kami mengonfirmasi bahwa hari ini tim penyidik telah turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim. Langkah ini diambil guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan operasional CV. AJI yang disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Hasil penyisiran tidak main-main. Tim penyidik mengamankan berbagai dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Kejati Kaltim untuk penyitaan resmi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para ahli.
“Dari hasil penyisiran selama empat jam tersebut, tim di lapangan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik. Semua bukti ini akan segera kami sita secara resmi untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan tidak ada informasi yang terlewatkan dalam menangani perkara ini,” tambah Toni.
Pihak Kejati Kaltim menegaskan bahwa penggeledahan ini memiliki landasan hukum yang kokoh sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuan utamanya mengumpulkan alat bukti yang sah demi membuat terang peristiwa pidana yang terjadi serta memperjelas konstruksi hukum kasus.
“Tujuan utama kami adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup demi kepentingan pembuktian di persidangan nanti. Kami berkomitmen untuk membuat terang benderang tindak pidana korupsi ini sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, guna memastikan keadilan bagi sumber daya alam kita,” pungkas Toni Yuswanto. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















