Pranala.co, PANGKEP – Suasana demonstrasi di depan Polres Pangkep dinodai aksi Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AR.
Remaja itu kedapatan membawa senjata tajam. Polisi menemukan celurit, busur, dan enam anak busur di dalam tasnya.
Kejadian berlangsung Senin (1/9/2025) sekira pukul 14.00 Wita. Lokasinya di Jalan Cempaka No. 1, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kasus ini diungkap langsung Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli, melalui Kasih Humas AKP Imran.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang remaja yang hendak masuk ke kerumunan demonstran. Setelah diperiksa, ditemukan celurit dan perlengkapan busur dalam tas,” jelas Imran.

AR tak bisa mengelak. Ia langsung digelandang ke Mapolres Pangkep. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Hingga kini, aparat masih mendalami motif AR membawa senjata. “Kami akan tuntaskan kasus ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Pangkep,” tegas Imran. (IR)

















