Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding

Suriadi Said Editor Suriadi Said
23 Agustus 2023 | 08:01
Reading Time: 1 min read
1
Pengadilan Negeri Bontang Vonis Operator SPBU 8 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding Terdakwa Pemerkosaan di Bontang Dituntut Penjara 14 Tahun Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun JPU Belum Terima Amar Putusan Kasasi Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LKP Gigacom Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum alias mengajukan banding terkait putusan perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Dengan terdakwa pemerkosaan anak berinisial MR. JPU Edgar Hubert Duardo menerangkan saat ini tahapannya ialah pemeriksaan untuk memeriksa berkas.

“Benar JPU mengajukan banding,” singkatnya.

BACA JUGA

Lega Usai Vonis Bebas dari Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan usai 8 Bulan Berpisah dari Keluarga

Ayah Terdakwa Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti

Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan: Ayah Kandung Dituntut 7 Tahun Penjara

Perempuan Disabilitas di Muara Badak jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Mahasiswa

Proses pemohonan tahapan ini telah diajukan pada 22 Agustus 2023. Belum diketahui alasan JPU mengajukan proses banding.

Namun jika ditelisik dari besaran putusan dengan tuntutan terdapat selisih durasi hukuman. Diketahui terdakwa MR divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang yakni penjara selama delapan tahun.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Artinya jika mengacu putusan maka selisihnya enam tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut kepada terdakwa membayar denda senilai Rp15 juta. Besaran ini melorot Rp5 juta dari vonis yang diputuskan.

Sebelumnya terdakwa yang berusia 20 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Bontang pada 26 April lalu di kediamannya.

Diketahui terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa.

“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. “Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” tandasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Suriadi Said
Tags: PencabulanPengadilan Negeri Bontang
ShareTweetSend
Previous Post

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, Polres Berau Tangkap 2 Orang, Satu DPO

Next Post

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Tiga Ketua Baru PAC Pemuda Pancasila Bontang Terpilih untuk Periode 2025–2028
Bontang

Tiga Ketua Baru PAC Pemuda Pancasila Bontang Terpilih untuk Periode 2025–2028

7 Desember 2025 | 17:27
SPPG Bontang Selatan 5 Resmi Beroperasi, Siap Layani 1.013 Pelajar Setiap Hari
Bontang

SPPG Bontang Selatan 5 Resmi Beroperasi, Siap Layani 1.013 Pelajar Setiap Hari

7 Desember 2025 | 00:41
Rayakan HUT ke-48, Pupuk Kaltim Salurkan Baksos Rp410 Juta untuk Masyarakat Bontang
Bontang

Rayakan HUT ke-48, Pupuk Kaltim Salurkan Baksos Rp410 Juta untuk Masyarakat Bontang

7 Desember 2025 | 00:08
Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri
Bontang

Badak LNG Running Event 5K Semarakkan Bontang, Momentum 51 Tahun Badak LNG dan Optimisme Kebangkitan Industri

6 Desember 2025 | 09:03
RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree” Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Penerimaan Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Kendaraan di Kaltim Tembus 3,3 Juta, Pajak Kendaraan Baru 44 Persen Investasi di Bontang Sentuh Rp465 Miliar, Tenaga Kerja Lokal Mendominasi
Bontang

RTH Bontang Tembus 58 Persen, Wali Kota Dorong Gerakan “One Man Five Tree”

5 Desember 2025 | 18:38
Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera
Bontang

Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera

5 Desember 2025 | 13:07
Next Post
https://www.msn.com/id-id/berita/other/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-bansos-beras-di-kemensos/ar-AA1fFnVe?rc=1&ocid=winp1taskbar&cvid=bff847380f664882bf9b83bde5c1a20c&ei=17

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK

Kaltim Ikuti Kongres Internasional Perpustakaan di Belanda

Kaltim Ikuti Kongres Internasional Perpustakaan di Belanda

Comments 1

  1. Ping-balik: Lansia 73 Tahun asal Samarinda Nekat Perkosa Gadis di Kebun Sawit - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

content-ciaa-0712

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0712