• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 28 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding

Editor Suriadi Said
23 Agustus 2023 | 08:01
Reading Time: 1 min read
0
Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding Terdakwa Pemerkosaan di Bontang Dituntut Penjara 14 Tahun Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun JPU Belum Terima Amar Putusan Kasasi Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LKP Gigacom Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum alias mengajukan banding terkait putusan perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Dengan terdakwa pemerkosaan anak berinisial MR. JPU Edgar Hubert Duardo menerangkan saat ini tahapannya ialah pemeriksaan untuk memeriksa berkas.

“Benar JPU mengajukan banding,” singkatnya.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu asal Tanjung Laut ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis 8 Tahun

Pengedar Sabu Berambut Pirang Divonis Delapan Tahun Penjara

Pengedar Sabu Domisili Tanjung Laut Indah Divonis Penjara Tujuh Tahun

Proses pemohonan tahapan ini telah diajukan pada 22 Agustus 2023. Belum diketahui alasan JPU mengajukan proses banding.

Namun jika ditelisik dari besaran putusan dengan tuntutan terdapat selisih durasi hukuman. Diketahui terdakwa MR divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang yakni penjara selama delapan tahun.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Artinya jika mengacu putusan maka selisihnya enam tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut kepada terdakwa membayar denda senilai Rp15 juta. Besaran ini melorot Rp5 juta dari vonis yang diputuskan.

Sebelumnya terdakwa yang berusia 20 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Bontang pada 26 April lalu di kediamannya.

Diketahui terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa.

“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. “Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” tandasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Suriadi Said
ShareTweetSend

BACA JUGA

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40
Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini
Bontang

Pembangunan Embung jadi Tanggung Jawab Pemprov Kaltim, Bontang Hanya Kebagian Ini

11 September 2023 | 05:13
Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan
Bontang

Wakili Bontang, Tim Juri Sambangi Perpustakaan Mercusuar Lok Tuan

11 September 2023 | 00:06
Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal
Bontang

Rencana Penambahan Tim Pengerjaan Parit Jalan Ahmad Yani Batal

10 September 2023 | 19:13
Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai
Bontang

Badak LNG Sigap Bantu Warga Korban Kebakaran Berbas Pantai

10 September 2023 | 17:47
Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun
Bontang

Pengedar Sabu di Bontang Ini Divonis Penjara Enam Tahun

10 September 2023 | 10:55

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada PAW, Raking Pastikan Posisinya di DPRD Bontang Tak Terganti sampai Masa Jabatan Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In