• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 14 Mei 2025
Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Agustus 2023 | 08:01
Reading Time: 1 min read
A A
Pengadilan Negeri Bontang Vonis Operator SPBU 8 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan Anak di Bontang, JPU Ajukan Banding Terdakwa Pemerkosaan di Bontang Dituntut Penjara 14 Tahun Terdakwa Penipu Lowongan Kerja di Bontang Divonis Tiga Tahun JPU Belum Terima Amar Putusan Kasasi Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LKP Gigacom Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum alias mengajukan banding terkait putusan perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Dengan terdakwa pemerkosaan anak berinisial MR. JPU Edgar Hubert Duardo menerangkan saat ini tahapannya ialah pemeriksaan untuk memeriksa berkas.

“Benar JPU mengajukan banding,” singkatnya.

PILIHAN REDAKSI

Ibu Bongkar Aksi Bejat Suami di Muara Wahau Kutim, Anak Tiri jadi Korban

Janji Dinikahi, Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Kaltim Disetubuhi Dua Kali

Bujuk Rayu Berujung Asusila, Bocah Samarinda jadi Korban Rudapaksa di Penginapan

Terbongkar dari Chat WhatsApp, Pria di Bontang Ditangkap karena Pencabulan di Kawasan Wisata

Proses pemohonan tahapan ini telah diajukan pada 22 Agustus 2023. Belum diketahui alasan JPU mengajukan proses banding.

Namun jika ditelisik dari besaran putusan dengan tuntutan terdapat selisih durasi hukuman. Diketahui terdakwa MR divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang yakni penjara selama delapan tahun.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Artinya jika mengacu putusan maka selisihnya enam tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut kepada terdakwa membayar denda senilai Rp15 juta. Besaran ini melorot Rp5 juta dari vonis yang diputuskan.

Sebelumnya terdakwa yang berusia 20 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Bontang pada 26 April lalu di kediamannya.

Diketahui terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa.

“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. “Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” tandasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Suriadi Said
ShareTweetSend
Previous Post

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, Polres Berau Tangkap 2 Orang, Satu DPO

Next Post

3 Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Ditahan KPK

BACA JUGA

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

14 Mei 2025 | 01:50
Waspada! Permen Marshmallow Tak Halal Masih Ditemukan di Rak Swalayan Sangatta Kutim

Waspada! Permen Marshmallow Tak Halal Masih Ditemukan di Rak Swalayan Sangatta Kutim

13 Mei 2025 | 21:07
"Kopi Manis" ala SMPN 1 Bontang: Cara Lembut Menuntun Anak ke Masa Depan

“Kopi Manis” ala SMPN 1 Bontang: Cara Lembut Menuntun Anak ke Masa Depan

13 Mei 2025 | 20:14
Kutai Timur Resmi jadi Lokasi ke-8 RBI, Menteri PPPA: SDM-nya Tinggal Dicolek Saja

Kutai Timur Resmi jadi Lokasi ke-8 RBI, Menteri PPPA: SDM-nya Tinggal Dicolek Saja

13 Mei 2025 | 19:02
Banjir Rob Kian Parah, Jalan Piere Tendean Bontang Akan Dinaikkan sepanjang 1 Km Proyek Polder Tanjung Laut, Harapan Baru Warga Bontang Bebas Banjir

Banjir Rob Kian Parah, Jalan Piere Tendean Bontang Akan Dinaikkan sepanjang 1 Km

13 Mei 2025 | 18:38
Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

13 Mei 2025 | 17:52

Discussion about this post

BERITA TERKINI

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

KRI Bontang-907 Kejar Kapal Ikan Malaysia hingga Laut Belawan, Lima ABK Myanmar Diamankan

14 Mei 2025 | 01:50
Program Gratispol Kaltim Mulai Jalan Juli 2025, Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

Program Gratispol Kaltim Mulai Jalan Juli 2025, Dana Langsung Masuk Rekening Mahasiswa

14 Mei 2025 | 01:12
DPRD Kaltim Pastikan Pengawasan Dana Khusus untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T

DPRD Kaltim Pastikan Pengawasan Dana Khusus untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah 3T

14 Mei 2025 | 00:45
Curi Ban Mobil di Guest House Samarinda, Tiga Residivis Masuk Penjara Lagi

Curi Ban Mobil di Guest House Samarinda, Tiga Residivis Masuk Penjara Lagi

14 Mei 2025 | 00:13
Inilah Kab/Kota di Kaltim yang Paling Taat dalam Pembayaran Angsuran Kredit

Inilah Kab/Kota di Kaltim yang Paling Taat dalam Pembayaran Angsuran Kredit

14 Mei 2025 | 00:00
Resmi Meluncur! Samsung Galaxy S25 Edge, HP Tertipis dengan Kamera 200 MP

Resmi Meluncur! Samsung Galaxy S25 Edge, HP Tertipis dengan Kamera 200 MP

13 Mei 2025 | 23:47
Kredit Pertanian di Kaltim Bangkit, tapi Pertambangan Masih Lesu Transaksi Kartu Kredit Didominasi Samarinda dan Balikpapan

Kredit Pertanian di Kaltim Bangkit, tapi Pertambangan Masih Lesu

13 Mei 2025 | 23:34

RAMAI DIBACA

  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Kaltim Lemot, Samarinda dan Bontang Ikut Masuk Daftar Merah Realisasi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Cinta Kepalsuan’ Antarkan Aisyah asal Bontang ke Panggung Dangdut Academy 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepasang Kekasih Tergilas Mobil Box di Jalan Poros Bontang–Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawasan Macet Bontang Kaltim Bakal Diperbaiki, Ini Rencana Penutupan Jalan dan Penertiban Parkir Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Siaga Banjir! Ketinggian Air Sungai Tembus 3,3 Meter, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka: CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pranala.co

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.