JAKSA Penuntut Umum alias mengajukan banding terkait putusan perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Dengan terdakwa pemerkosaan anak berinisial MR. JPU Edgar Hubert Duardo menerangkan saat ini tahapannya ialah pemeriksaan untuk memeriksa berkas.
“Benar JPU mengajukan banding,” singkatnya.
Proses pemohonan tahapan ini telah diajukan pada 22 Agustus 2023. Belum diketahui alasan JPU mengajukan proses banding.
Namun jika ditelisik dari besaran putusan dengan tuntutan terdapat selisih durasi hukuman. Diketahui terdakwa MR divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang yakni penjara selama delapan tahun.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Artinya jika mengacu putusan maka selisihnya enam tahun.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut kepada terdakwa membayar denda senilai Rp15 juta. Besaran ini melorot Rp5 juta dari vonis yang diputuskan.
Sebelumnya terdakwa yang berusia 20 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Bontang pada 26 April lalu di kediamannya.
Diketahui terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. “Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” tandasnya. (*)
Discussion about this post