Penyitaan itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti atas kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
pranala.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi seluruh area tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat pada Jumat (20/5/2022).
Penyitaan itu dilakukan untuk menutupi uang pengganti atas kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebesar Rp10,728 triliun yang dibebankan ke Heru.
“Adapun aset milik terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektare area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, belum lama ini.
Adapun tambang tersebut terletak di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penyitaan dilakukan termasuk di area produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.
Dia menerangkan apabila Heru tak membayarkan uang pengganti dalam kasus korupsi tersebut satu bulan setelah putusan kasus itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, aset yang disita akan dilelang untuk mengganti kerugian korban dana investasi Jiwasraya.
“Sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ketut.
Ketut mengatakan setelah aset itu disita eksekusi maka seluruh kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan itu dihentikan. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti.
Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya ialah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
[CN]
Discussion about this post