Bontang, PRANALA.CO – Kepercayaan seharusnya dijaga, bukan disalahgunakan. Namun, hal berbeda justru dilakukan seorang karyawan toko mebel jati di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria berinisial IR, karyawan sehari-hari bekerja di toko tersebut, nekat menguras isi toko tempatnya mencari nafkah.
Aksi tak terpuji itu terbongkar ketika Abdul Gani, sesama pekerja di toko yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang, tengah membuka toko Selasa, 8 April 2025 pagi. Ia curiga saat mendapati sejumlah barang mebel jati menghilang tanpa jejak.
Tak ingin gegabah, Abdul langsung menghubungi pemilik toko, Heny Rizkia. Setelah dilakukan pengecekan, kerugian yang ditaksir mencapai Rp29,5 juta. Kejadian itu pun segera dilaporkan ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, Tim Rajawali Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Kamis, 10 April 2025 pukul 17.30 WITA, pelaku IR berhasil diamankan di kawasan Bontang. Saat diinterogasi, IR mengaku telah menjual barang curian itu kepada seseorang berinisial H.
Tim Rajawali melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap H di sekitar Jalan Brigjen Katamso. Dari informasi H, polisi bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial D, yang diduga menjadi pembeli akhir barang curian tersebut.
“Barang bukti berhasil kami temukan di kediaman D. Berdasarkan pengakuannya, ia membeli barang tersebut seharga Rp10 juta,” ujar Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto.
Saat ini, IR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1