pranala.co – Mengenal kartu kuning adalah syarat melamar kerja di sebuah instansi pemerintahan. Nama lain kartu kuning adalah kartu AK1. Kartu kuning adalah diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dengan ketentuan belum mendapat pekerjaan.
Menurut Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem, penerbitan kartu kuning adalah berupa informasi dan data diri seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), detail pendidikan formal pemilik kartu kuning, keterampilan, pengalaman kerja, dan nomor pendaftaran pencari pekerjaan di instansi pemerintahan.
Sementara untuk fungsi dari kepemilikan kartu kuning adalah memudahkan pencari kerja mendapatkan informasi lowongan pekerjaan yang berhubungan dengan keahlian pemilik. “Dalam pembuatan kartu kuning adalah tidak dipungut biaya sama sekali, gratis. Proses pembuatan kartu kuning adalah bisa dilakukan offline dan online,” katanya.
Lakukan registrasi, menyerahkan berkas, dan kartu kuning siap dicetak untuk para pencari kerja di instansi pemerintahan.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
1. Menyiapkan syarat cara membuat kartu kuning berupa:F
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 2 lembar
- Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus pendidikan terakhir yang sudah terlegalisasi, 1 lembar
- Pas foto resmi terbaru berwarna ukuran 3×4, siapkan 2-4 lembar
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja jika memiliki, 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja jika memiliki, 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Datangi kantor Disnaker Bontang.
3. Tanya ke petugas mengenai bagian atau loket bagaimana cara membuat Kartu Kuning atau kartu AK/1.
4. Setelah itu, cara membuat kartu kuning adalah menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diminta.
5. Tunggu saja proses pencetakan kartu kuning diselesaikan.
6. Jika pencetakan kartu kuning selesai, pemohon biasanya akan langsung dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
7. Terakhir, petugas akan mengarahkan pemohon menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning sebagai syarat melamar kerja di instansi pemerintahan.
8. Cara membuat kartu kuning offline selesai. [ADS]
Discussion about this post