Pranala.co, TENGGARONG — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial AR (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SM (14) diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun November hingga Desember 2025 di kediaman keluarga mereka di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan, kepolisian akan memproses kasus ini secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan respons cepat kami dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara profesional,” ujar AKP Hari Supranoto.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban memperoleh informasi dari sejumlah saksi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya. Pihak keluarga kemudian melakukan penelusuran dan Minggu (22/2/2026) malam, bersama warga, mengamankan terduga pelaku di sebuah pos ronda di Dusun Tudungan.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada petugas Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam tahap penyidikan awal, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan yang menunjukkan usia korban masih di bawah umur.
Polsek Loa Kulu juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan visum et repertum guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, terlebih apabila pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan dekat atau kepercayaan dengan korban.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, terutama dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara serius,” tegasnya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















