SAMARINDA, Pranala.co — Di banyak sudut Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pemandangan itu mudah ditemukan. Kabel-kabel menjuntai, saling silang, bertumpuk di tiang listrik, bahkan ada yang melintang rendah di atas jalan dan saluran drainase.
Bagi sebagian orang, itu mungkin sudah biasa. Namun bagi DPRD Samarinda, kondisi ini menyimpan risiko—bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Masalah tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) LKPj Kepala Daerah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus, Achmad Sukamto, menyebut kondisi utilitas perkabelan di Samarinda sudah memerlukan penanganan serius. Jaringan telekomunikasi, internet, hingga televisi kabel kini banyak bertumpu pada tiang milik PLN maupun Telkom, tanpa penataan yang memadai.
“Kondisinya semrawut dan bisa membahayakan keselamatan. Ini harus ditata serius,” tegasnya.
Persoalan ini, menurut Sukamto, bukan semata urusan teknis. Ia menyangkut wajah kota. Menyangkut kualitas infrastruktur. Bahkan menjadi bagian dari upaya menjadikan Samarinda sebagai kota yang layak huni.
Karena itu, DPRD Samarinda berencana mendorong perubahan besar—bukan sekadar merapikan, tetapi mengubah sistem.
Salah satunya dengan mengusulkan penggunaan kabel bawah tanah (underground) sebagai solusi jangka panjang. Untuk itu, DPRD bahkan merencanakan studi banding ke Bali, daerah yang dinilai berhasil menata utilitas perkabelan dengan lebih rapi.
Namun, jalan menuju penataan tidaklah sederhana. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengaturan jaringan telekomunikasi.
Sejak kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat, daerah hanya memiliki ruang dalam aspek estetika dan penataan.
“Daerah tidak lagi mengeluarkan izin jaringan, hanya mengatur penataan seperti tiang dan infrastruktur pendukung,” jelasnya.
Di lapangan, perkembangan teknologi justru menambah kompleksitas. Penggunaan kabel fiber optik yang semakin masif menghadirkan tantangan baru.
Kabel berlapis tebal itu kerap dipasang menggantung di udara atau melintasi drainase. Selain mengganggu pemandangan, juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Namun penertiban tidak bisa dilakukan secara drastis. Memutus kabel bukan solusi. “Dampaknya besar, bisa mengganggu usaha, pendidikan, hingga layanan publik. Solusinya harus bertahap,” kata Aji.
Solusi yang ditawarkan adalah membangun jalur khusus kabel bawah tanah (cable ducting). Jika infrastruktur itu tersedia, seluruh kabel bisa dipindahkan secara sistematis. Penataan pun dapat dilakukan tanpa mengganggu layanan.
Beberapa daerah seperti Bali dan Tangerang telah lebih dulu menerapkan konsep ini. Bahkan, jalur kabel tersebut dapat disewakan kepada penyedia layanan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
Penyedia jasa internet pun cenderung lebih memilih menyewa jalur yang sudah tersedia dibanding membangun jaringan sendiri. Namun tantangan lain muncul dari sisi regulasi.
Peraturan daerah yang ada saat ini dinilai belum mampu menjawab perkembangan teknologi. Aturan yang berlaku masih berfokus pada menara telekomunikasi, belum menyentuh secara spesifik utilitas perkabelan, khususnya fiber optik.
Di sisi lain, pengawasan di lapangan juga menghadapi kendala. Dinas PUPR Samarinda mengungkapkan masih sering menemukan pengajuan izin yang tidak lengkap, terutama terkait detail lokasi dan kepemilikan lahan. Kondisi ini menyulitkan proses evaluasi dan pengendalian.
Sementara dari sisi PLN, penataan hanya bisa dilakukan jika sudah tersedia jalur relokasi yang jelas. Tanpa itu, pemindahan kabel berisiko mengganggu layanan listrik dan jaringan lainnya. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















