• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jatam: Pengesahan UU Minerba Merugikan Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Mei 2020 | 17:16
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, menilai pengesahan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan membuat Kaltim semakin dirugikan.

Terlebih soal kerusakan lingkungan dan krisis ruang hidup bagi masyarakat. pasalnya, Kaltim menjadi salah satu wilayah yang hampir setengahnya telah di plot menjadi konsesi pertambangan batu bara. Total konsesi pertambangan di Kaltim sebanyak 5,1 juta hektare dari luas wilayah Kaltim 12,5 juta hektare atau separuhnya.

PILIHAN REDAKSI

Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

27 Maret 2026 | 21:28
Pemprov Kaltim Percepat Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Layanan Publik

Pemprov Kaltim Percepat Integrasi Aplikasi SAKTI untuk Layanan Publik

27 Maret 2025 | 19:05

“ UU Minerba baru ini memberi karpet merah bagi pengusaha dan memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (14/5).

Sebagai contoh, kata Rupang, pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. “KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya,” jelas Rupang.

Padahal, UU lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara apabila habis kontrak dan dilelang ulang. Kemudian, pasal 169B Ayat 5 mengatur pemegang KK dan PKP2B mengajukan perpanjangan operasi produksi bisa diluar wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Pasal ini memberi ruang bagi pemegang IUP mendapatkan konsesi tambahan,” jelasnya.

Padahal kerusakan lingkungan di Kaltim sudah sangat parah. Salah satu penyumbang terbesar yakni sektor tambang batubara. Catatan Jatam Kaltim, lubang tambang yang tak direklamasi pengusaha sebanyak 1.735 titik tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Ribuan lubang tambang itu sudah memakan 36 nyawa warga Kaltim, karena tenggelam dan didominasi anak dibawah umur. Hadirnya UU Minerba ini semakin memperparah kerusakan lingkungan. Misalnya, pasal 1 Ayat 13A memuat ketentuan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). “Izin ini akan membuka ruang renten baru,” tegas Rupang.

Kemudian, pasal 1 Ayat 28A mengatur wilayah hukum pertambangan yang mencaplok semua ruang darat dan ruang laut. “Definisi ini mengancam ruang hidup masyarakat,” tegasnya. Lalu, pasal 22 Huruf A dan D memberi ruang penambangan di sungai dari 25 hektare pada UU sebelum revisi, menjadi 100 hektare pada UU baru untuk wilayah pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pasal 42 dan pasal 42A memperpanjang penguasaan lahan eksplorasi dari sebelumnya dua tahun menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. “Beri ruang penguasaan lahan lebih lama,” terang Rupang.

Tak lupa, lanjut Rupang, ada dua pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang jika menolak pertambangan, yakni pasal 162 dan 164. Dua pasal tersebut memuat saksi pidana dan denda bagi setiap orang yang dianggap merintangi kegiatan pertambangan. “Alam Kaltim akan makin terpuruk,” pungkas dia.

Diketahui, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, menurut Dinas ESDM, 404 IUP dan 5 izin PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Sementara versi Jatam jumlah IUP di Kaltim ada 1.404 IUP dengan luasan mencapai 4,1 juta hektare. Sedang total luas PKP2B mencapai 1,0 juta hektare. (*)

Tags: Jatam KaltimKalimantan TimurPertambanganUU Minerba
Previous Post

Tidak Ada Alokasi Anggaran Ibu Kota Baru di APBN 2021

Next Post

Update Corona di Bontang 15 Mei: Kabar Baik, Hanya Status Monitoring Bertambah

BACA JUGA

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

31 Maret 2026 | 19:47
Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

31 Maret 2026 | 18:50
Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

31 Maret 2026 | 17:37
Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen? Dugaan Proyek Pemkab di Kawasan TNK, Bupati Kutim: Kita Perlu Duduk Bersama Proyek Irigasi Rp3,8 Miliar Milik Pemkab Kutim Diduga Berada di Kawasan Taman Nasional Kutai

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen?

31 Maret 2026 | 17:29
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51
Next Post

Update Corona di Bontang 15 Mei: Kabar Baik, Hanya Status Monitoring Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

1 April 2026 | 10:22
69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

1 April 2026 | 08:07
Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved