• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 10 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Jatam: Pengesahan UU Minerba Merugikan Kaltim

Editor Suriadi Said
15 Mei 2020 | 17:16
Reading Time: 2 mins read
0
Bekas lubang tambang batu bara di Kaltim yang tak direklamasi perusahaan. (Dok. Jatam Kaltim )

Bekas lubang tambang batu bara di Kaltim yang tak direklamasi perusahaan. (Dok. Jatam Kaltim )

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, menilai pengesahan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan membuat Kaltim semakin dirugikan.

Terlebih soal kerusakan lingkungan dan krisis ruang hidup bagi masyarakat. pasalnya, Kaltim menjadi salah satu wilayah yang hampir setengahnya telah di plot menjadi konsesi pertambangan batu bara. Total konsesi pertambangan di Kaltim sebanyak 5,1 juta hektare dari luas wilayah Kaltim 12,5 juta hektare atau separuhnya.

“ UU Minerba baru ini memberi karpet merah bagi pengusaha dan memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (14/5).

Sebagai contoh, kata Rupang, pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. “KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya,” jelas Rupang.

PILIHAN REDAKSI

Dewan Ketahanan Nasional Kunjungi Kaltim

Keroyokan Atasi Stunting di Kaltim

Turunkan Angka Stunting di Kaltim, Calon Pengantin hingga Ibu Hamil jadi Perhatian

Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Diperkuat

Padahal, UU lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara apabila habis kontrak dan dilelang ulang. Kemudian, pasal 169B Ayat 5 mengatur pemegang KK dan PKP2B mengajukan perpanjangan operasi produksi bisa diluar wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Pasal ini memberi ruang bagi pemegang IUP mendapatkan konsesi tambahan,” jelasnya.

Padahal kerusakan lingkungan di Kaltim sudah sangat parah. Salah satu penyumbang terbesar yakni sektor tambang batubara. Catatan Jatam Kaltim, lubang tambang yang tak direklamasi pengusaha sebanyak 1.735 titik tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Ribuan lubang tambang itu sudah memakan 36 nyawa warga Kaltim, karena tenggelam dan didominasi anak dibawah umur. Hadirnya UU Minerba ini semakin memperparah kerusakan lingkungan. Misalnya, pasal 1 Ayat 13A memuat ketentuan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). “Izin ini akan membuka ruang renten baru,” tegas Rupang.

Kemudian, pasal 1 Ayat 28A mengatur wilayah hukum pertambangan yang mencaplok semua ruang darat dan ruang laut. “Definisi ini mengancam ruang hidup masyarakat,” tegasnya. Lalu, pasal 22 Huruf A dan D memberi ruang penambangan di sungai dari 25 hektare pada UU sebelum revisi, menjadi 100 hektare pada UU baru untuk wilayah pertambangan rakyat.

Selanjutnya, pasal 42 dan pasal 42A memperpanjang penguasaan lahan eksplorasi dari sebelumnya dua tahun menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang satu tahun setiap kali perpanjangan. “Beri ruang penguasaan lahan lebih lama,” terang Rupang.

Tak lupa, lanjut Rupang, ada dua pasal yang berpotensi mengkriminalisasi warga yang jika menolak pertambangan, yakni pasal 162 dan 164. Dua pasal tersebut memuat saksi pidana dan denda bagi setiap orang yang dianggap merintangi kegiatan pertambangan. “Alam Kaltim akan makin terpuruk,” pungkas dia.

Diketahui, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, menurut Dinas ESDM, 404 IUP dan 5 izin PKP2B yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Sementara versi Jatam jumlah IUP di Kaltim ada 1.404 IUP dengan luasan mencapai 4,1 juta hektare. Sedang total luas PKP2B mencapai 1,0 juta hektare. (*)

Tags: Jatam KaltimKalimantan TimurPertambanganUU Minerba
ShareTweetSend

BACA JUGA

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit
Ekonomi

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit

10 Agustus 2022 | 05:01
Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS
Nasional

Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

9 Agustus 2022 | 09:34
7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak
Kaltim

7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak

9 Agustus 2022 | 07:51
Optimalkan Promosi Wisata Berau, Hetifah Fasilitasi Konten Kreator
Kaltim

Optimalkan Promosi Wisata Berau, Hetifah Fasilitasi Konten Kreator

8 Agustus 2022 | 20:22
Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan
Kaltim

Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan

8 Agustus 2022 | 19:43
Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang
Ekonomi

Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang

8 Agustus 2022 | 19:09
Next Post
dr baha 1

Update Corona di Bontang 15 Mei: Kabar Baik, Hanya Status Monitoring Bertambah

Screenshot 20200515 221344 Chrome

Antisipasi Lonjakan Kehamilan di Masa Covid-19, BKKBN Kaltim Pesan 6 Ribu Lusin Kondom

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bontang: Silahkan Pemkot dan Warga Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Matahari bakal Buka di Bontang November 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas bakal Dimumumkan Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Daftar PSN 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In