BONTANG – Karut-marut sengketa Masjid Al-Ikhlas di Jalan Ahmad Yani, RT 01, Gunung Sari –Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan– belum menemui titik terang.
Mediasi yang dilakukan Walikota Bontang Basri Rase dengan mempertemukan ahli waris dan Muhammadiyah Kota Bontang, justru menemui jalan buntu.
Celakanya, beberapa waktu lalu, jalan pintas menuju Masjid Al-Ikhlas –dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Imam Bonjol– ditutup oleh pihak ahli waris.
Menyikapi persoalan tersebut, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam, mendesak Walikota Bontang Basri Rase untuk mengambil tindakan tegas untuk membongkar penutup akses jalan tersebut.
Kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, akses yang menghubungkan dua jalan tersebut bukan milik pribadi pihak yang bersengketa. “Jalan itu dibangun pakai dana APBD (Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah, Red.) Kota Bontang,” tegasnya.
“Kalau tidak bisa dilakukan dengan cara persuasif, maka lakukan tindakan preventif. Itu jelas masuk pidana,” timpal Nursalam.
Dia mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas. Kepengurusan Masjid Al-Ikhlas jatuh kepada Muhammadiyah, dan bukan kepada ahli waris. Terlebih, putusan MA itu telah berkekuatan hukum tetap.
“Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut nanti tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik,” tutupnya. [ADS]
Discussion about this post