PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa pengedar sabu yang tertangkap pada 2 Oktober 2023 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I,” terangnya.
Terdakwa Sriyanti yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga divonis 7,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Mega Putra Suharminto dijatuhi hukuman lebih berat yakni 8,5 tahun penjara.
“Keduanya juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp 1 miliar,” sebutnya.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Barang bukti berupa 10 bungkus sabu seberat 2,71 gram, 11 bungkus plastik kosong, dua bungkus rokok, dan dua unit gawai yang merupakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui penangkapan kala itu terjadi pada 21.30 Wita. Petugas pertama menangkap Sriyanti yang merupakan warga Kelurahan Lok Tuan. Dari hasil pengembangan, terdakwa mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur.
Terdakwa Mega Putra Suharminto merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat kasus serupa. Divonis pada 2019 lalu. Dengan hukuman delapan tahun penjara. (*)


















