Pranala.co, SAMARINDA – Seorang pemuda di Samarinda diduga membobol rekening bank milik temannya sendiri. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara mengintip nomor PIN kartu ATM korban, lalu menarik uang tanpa izin.
Akibat perbuatan itu, korban kehilangan uang sebesar Rp7,5 juta yang ditarik melalui mesin ATM. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota yang kemudian mengamankan pelaku berinisial MFA (20).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol I Gede Ngurah Adi Suarmita, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A menyadari adanya pengurangan saldo pada rekening bank miliknya.
Korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita saat memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking.
Saat itu, korban mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp7.500.000, padahal ia merasa tidak pernah melakukan penarikan uang dalam jumlah tersebut.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana pada Rabu, 11 Maret 2026 untuk mencetak rekening koran.
Dari hasil pencetakan tersebut diketahui telah terjadi tiga kali penarikan uang pada 5 Maret 2026, masing-masing sebesar Rp2.500.000.
“Berdasarkan keterangan pihak bank, penarikan uang dilakukan menggunakan kartu ATM milik korban pada pukul 22.15 Wita, 22.16 Wita, dan 22.17 Wita di mesin ATM yang berada di Era Mart Sungai Damai, Kecamatan Samarinda Ilir,” jelas Kompol Ngurah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi mesin ATM.
Dari rekaman CCTV tersebut, polisi melihat seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai MFA sedang melakukan transaksi penarikan uang sebanyak tiga kali di mesin ATM tersebut.
“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengenakan baju hitam bertuliskan Lacoste dan celana pendek saat melakukan penarikan uang,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan teman dekat korban. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya setelah diketahui bahwa ia berhasil mengetahui PIN ATM korban.
PIN tersebut diduga diperoleh dengan cara mengintip saat korban melakukan pembayaran menggunakan kartu debit ketika keduanya sedang berada di Samarinda Central Plaza (SCP).
Setelah mengetahui nomor PIN tersebut, tersangka kemudian memanfaatkan kartu ATM milik korban untuk menarik uang tanpa seizin pemiliknya.
Polisi akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.06 Wita di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: kaos hitam bertuliskan Lacoste; celana pendek abu-abu; Sepatu putih merek Nike; Kaos hitam bertuliskan STRD; Beberapa pasang sepatu merek Specs yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















