PRANALA.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang berfokus pada Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Perpres Publisher Rights ini diumumkan Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 pada Selasa (20/02/2024) di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Peraturan tersebut, yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet, merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kualitas jurnalisme yang tinggi serta kelangsungan industri media konvensional di Indonesia.
Tujuan utama dari Perpres tersebut adalah untuk memastikan kualitas jurnalisme di Indonesia meningkat dan menjauhkan konten yang negatif.
Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers, melainkan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital guna meningkatkan kualitas jurnalisme.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. (*)
Discussion about this post