PRANALA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menerbitkan aturan baru terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi. Aturan baru itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10/2022.
Amran pun meminta jajarannya melakukan sosialisasi aturan baru, yaitu Permentan No 1/2024. Menurutnya, aturan baru ini memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran. Permentan ini berlaku sejak diundangkan, yaitu 17 April 2024.
“Pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi,” kata Amran dalam keterangan resmi, Jumat (3/5/2024).
Dia mengungkapkan, Permentan No 1/2024 menetapkan adanya penambahan jenis pupuk subsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Tak hanya itu, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/ Wali Kota.
“Kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden,” ujarnya.
“Dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” tambah Amran.
Dia menerangkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post