PRESIDEN Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa siang (2/3/2021) di Jakarta mengumumkan pencabutan Perpres Miras. Tepatnya: isi tentang investasi industri minuman beralkohol untuk empat provinsi yang tercantum dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021. Perpres tersebut diteken 2 Februari lalu.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.

















