• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Hukum Sikat Gigi saat Puasa yang Perlu Diketahui

Suriadi Said by Suriadi Said
23 Maret 2023 | 13:09
Reading Time: 3 mins read
1
Hukum Sikat Gigi saat Puasa yang Perlu Diketahui

Ilustrasi sikat gigi. (Shutterstock)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Rutinitas membersihkan mulut dengan sikat gigi adalah salah satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut yang penting dilakukan, termasuk saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Namun, banyak orang yang masih belum tahu apakah boleh sikat gigi saat puasa, apakah sikat gigi membatalkan puasa, berapa kali sikat gigi saat puasa, sampai kapan waktu yang tepat sikat gigi saat puasa.

PILIHAN REDAKSI

Safari Ramadan di Masjid At Taqwa, Pemkot Bontang Serahkan Bantuan Rp100 Juta

Safari Ramadan di Masjid At Taqwa, Pemkot Bontang Serahkan Bantuan Rp100 Juta

16 Maret 2026 | 23:57
Yatim Fest 2026 Samarinda; Teater Edukasi Gantikan Ceramah, Hadiah Sepeda Listrik jadi Penutup

Yatim Fest 2026 Samarinda; Teater Edukasi Gantikan Ceramah, Hadiah Sepeda Listrik jadi Penutup

2 Maret 2026 | 05:49

Puasa Ramadan menjadi momen sukacita untuk umat muslim meningkatkan ketakwaan. Berbagai upaya dilakukan untuk meraih pahala saat berpuasa Ramadan.

Selain menahan lapar dan hawa nafsu, ada beberapa hal yang tampaknya sepele namun wajib diperhatikan agar ibadah puasa Ramadan diterima Allah SWT. Seperti kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur saat puasa.

Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari Nu Online, berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Sikat gigi saat puasa harus diperhatikan dengan seksama agar tidak ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi atau bulu dari sikat gigi. Jika material-material tersebut ikut tertelan dan dilakukan tanpa sengaja makan puasa yang dijalankan batal.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Mubah

Ada beberapa ulama mengungkapkan jika sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini bersandar pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah yang menyebutkan pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.

“Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.” ungkap ‘Amir bin Rabi’ah dalam haditsnya.

Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki, seperti yang tertuang dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’. Kedua mahzab tersebut menyebutkan hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih)

Terdapat dua pandangan yang berbeda terkait hukum sikat gigi saat puasa. Dari penjelasan kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan untuk sikat gigi saat puasa, yang artinya tidak ada larangan atau anjuran wajib untuk sikat gigi saat puasa.

Namun demi kehati-hatian, hendaklah menggosok gigi sebelum memasuki waktu imsak. Jika saat siang mengharuskan untuk membersihkan bagian gigi dan mulut, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (Arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

Hukum Berkumur saat Puasa

Sementara itu, untuk hukum berkumur saat puasa hendaknya dihindari. Mengutip dari Nu Online, dalam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39 disebutkan jika saat puasa hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

Bersungguh-sungguh dalam berkumur dapat diartikan berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal tersebut tidak perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa dari air yang tidak sengaja tertelan saat berkumur. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Via: Redaksi
Tags: Puasa RamadanRamadanSikat Gigi
Previous Post

Bulog Samarinda Salurkan 2.140 Ton Beras ke Pasar Murah

Next Post

Bupati Kukar Kunjungi Hiburan Rakyat Desa Bunga, Sebut Perputaran Uang Rp10-15 Juta per Malam

BACA JUGA

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

28 Juni 2026 | 15:21
Resmi! Kemenag Tutup Ponpes Ibadurrahman Kukar Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Resmi! Kemenag Tutup Ponpes Ibadurrahman Kukar Imbas Kasus Kekerasan Seksual

28 Juni 2026 | 14:10
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

Ayah Tiri Cabuli Anak di Samarinda hingga Hamil, Terbongkar karena Guru Ngaji

28 Juni 2026 | 12:30
Kebakaran Samarinda Hanguskan 12 Rumah, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Samarinda Hanguskan 12 Rumah, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

28 Juni 2026 | 12:14
Next Post
Bupati Kukar Kunjungi Hiburan Rakyat Desa Bunga, Sebut Perputaran Uang Rp10-15 Juta per Malam

Bupati Kukar Kunjungi Hiburan Rakyat Desa Bunga, Sebut Perputaran Uang Rp10-15 Juta per Malam

Comments 1

  1. Ping-balik: Tak Cuma untuk Gigi, Ini 5 Manfaat Lain Pasta Gigi yang Jarang Diketahui - PRANALA.CO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50

Terbaru

Pikat Investor Kelapa Sawit, Kutim Gratiskan Sewa Lahan KEK Maloy 4 Tahun Berikut Syarat Investor Agar Bisa Kelola KEK Maloy

Pikat Investor Kelapa Sawit, Kutim Gratiskan Sewa Lahan KEK Maloy 4 Tahun

28 Juni 2026 | 16:54
Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

28 Juni 2026 | 15:54
Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

Menhub Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

28 Juni 2026 | 15:27
Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

Ogah Tobat, Dua Residivis di Balikpapan Nekat Bobol Workshop Demi Foya-Foya

28 Juni 2026 | 15:21
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved