pranala.co – Rutinitas membersihkan mulut dengan sikat gigi adalah salah satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut yang penting dilakukan, termasuk saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Namun, banyak orang yang masih belum tahu apakah boleh sikat gigi saat puasa, apakah sikat gigi membatalkan puasa, berapa kali sikat gigi saat puasa, sampai kapan waktu yang tepat sikat gigi saat puasa.
Puasa Ramadan menjadi momen sukacita untuk umat muslim meningkatkan ketakwaan. Berbagai upaya dilakukan untuk meraih pahala saat berpuasa Ramadan.
Selain menahan lapar dan hawa nafsu, ada beberapa hal yang tampaknya sepele namun wajib diperhatikan agar ibadah puasa Ramadan diterima Allah SWT. Seperti kegiatan sikat gigi saat puasa dan berkumur saat puasa.
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh
Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang dikutip dari Nu Online, berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Hal tersebut juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Sikat gigi saat puasa harus diperhatikan dengan seksama agar tidak ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi atau bulu dari sikat gigi. Jika material-material tersebut ikut tertelan dan dilakukan tanpa sengaja makan puasa yang dijalankan batal.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Mubah
Ada beberapa ulama mengungkapkan jika sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini bersandar pada hadis yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi’ah yang menyebutkan pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak saat puasa.
“Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.” ungkap ‘Amir bin Rabi’ah dalam haditsnya.
Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki, seperti yang tertuang dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’. Kedua mahzab tersebut menyebutkan hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih)
Terdapat dua pandangan yang berbeda terkait hukum sikat gigi saat puasa. Dari penjelasan kedua pendapat tersebut tidak ada yang mengharamkan untuk sikat gigi saat puasa, yang artinya tidak ada larangan atau anjuran wajib untuk sikat gigi saat puasa.
Namun demi kehati-hatian, hendaklah menggosok gigi sebelum memasuki waktu imsak. Jika saat siang mengharuskan untuk membersihkan bagian gigi dan mulut, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (Arok) atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.
Hukum Berkumur saat Puasa
Sementara itu, untuk hukum berkumur saat puasa hendaknya dihindari. Mengutip dari Nu Online, dalam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39 disebutkan jika saat puasa hendaknya menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Bersungguh-sungguh dalam berkumur dapat diartikan berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal tersebut tidak perlu dilakukan karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa dari air yang tidak sengaja tertelan saat berkumur. (*)
Discussion about this post