RAMAI beredar pesan berantai di aplikasi pesan instan WhatsApp, yang menyebut bahwa Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi masyarakat wajib mengenakan masker. Jika melanggar instruksi ini, akan dilakukan tindakan penilangan dengan denda sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu.
“Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000 ,” tulis pesan tersebut.
Isi pesan itu juga memuat soal proses tilang berdenda ini dan kuitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Namun, lanjut materi informasi online ini, penilangan tidak berlaku atau pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (olahraga joging untuk perkuat jantung/paru-paru) serta sedang sesi foto sesaat.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin pun menegaskan bahwa edaran itu tidak benar atau hoaks. Kata dia, sejauh ini, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi untuk penindakan bagi masyarakat yang tidak bermasker di depan umum.
Sekalipun ada selama ini, lanjut Ivan, sapaan akrab Juru Bicara Pemprov Kaltim, hanya sebatas imbauan bagi masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehari-hari. Bukan instruksi penindakan.
Selain itu, kalau diperhatikan lebih jauh tentang proses tilang melalui elektronik tilang (e-tilang) via aplikasi (apps) PIKOBAR. Program ini menurut Ivan, hanya ada di Provinsi Jawa Barat.
“Ini gugus Jabar dilihat petunjuknya ada PIKOBAR, itu aplikasi di Jabar. Kalau kita website covidkaltim,” ujar Ivan lagi.
“Apa pun isi informasinya, walaupun materinya bertujuan baik. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi ini tidak benar atau hoaks. Sebab, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan ini,” ungkap Ivan. (*)
Discussion about this post