PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ambran, pengedar sabu.
Pria yang berdomisili di Bontang Baru ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I.
“Terdakwa divonis penjara selama 4,5 tahun,” terang Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan.
Besaran hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Subsidair enam bulan jika tidak membayar denda.
“Jaksa sebelumnya menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Terdakwa ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah rumah di Bontang Baru, 3 November 2023 lalu.
Dia diringkus polisi usai hasil pengembangan penyelidikan. Ia ditangkap di sebuah rumah berikut dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,35 gram. (*)
Discussion about this post