• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 6, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Hakim Vonis Pengedar Sabu asal Bontang Baru dengan Penjara 4,5 Tahun

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Maret 2024 | 00:01
Reading Time: 1 min read
0
Hakim Vonis Pengedar Sabu asal Bontang Baru dengan Penjara 4,5 Tahun Residivis Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Penjara Pasangan Suami Istri di Bontang Ini Edarkan Sabu Divonis Penjara 7,5 Tahun PN Bontang Vonis Perempuan Pengedar Sabu Enam Tahun Penjara Dugaan Korupsi LPK Gigacom, Majelis Hakim Banding Kuatkan Putusan Sebelumnya

Ilustrasi pengadilan

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ambran, pengedar sabu.

Pria yang berdomisili di Bontang Baru ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I.

“Terdakwa divonis penjara selama 4,5 tahun,” terang Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

PILIHAN REDAKSI

Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

Dua Pengedar Ditangkap, Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu 63,63 Gram

21 Oktober 2025 | 21:26
Pengedar Sabu Ditangkap di BTN KCY, 1,35 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang

Pengedar Sabu Ditangkap di BTN KCY, 1,35 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang

14 Agustus 2025 | 10:57

Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan.

Besaran hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Subsidair enam bulan jika tidak membayar denda.

“Jaksa sebelumnya menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Terdakwa ini ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah rumah di Bontang Baru, 3 November 2023 lalu.

Dia diringkus polisi usai hasil pengembangan penyelidikan. Ia ditangkap di sebuah rumah berikut dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,35 gram. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Junaidi
Tags: Pengadilan Negeri BontangPengedar Sabu
Previous Post

Pendaftaran UTBK 2024 Mulai Dibuka, Berikut Syarat, Tata Cara, dan Jadwalnya

Next Post

Kegiatan HUT ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURI

BACA JUGA

Kapal Mendadak Lumpuh, Lima Warga Bontang Selamat dari Ancaman Laut

Kapal Mendadak Lumpuh, Lima Warga Bontang Selamat dari Ancaman Laut

5 April 2026 | 21:35
Lapas Bontang Usulkan 1.187 Warga Binaan Masuk Daftar Pemilih

Lapas Bontang Usulkan 1.187 Warga Binaan Masuk Daftar Pemilih

5 April 2026 | 20:52
Aco Masuk Penjara, Sabu 10,38 Gram Gagal Edar di Berbas Pantai Bontang Digrebek Dini Hari di Tanjung Laut, Polres Bontang Amankan 3 Terduga Kasus Sabu Kejadiannya di Samarinda, Adu Mulut soal Warisan Berujung Penganiayaan Sabu di Kandang Ayam, Warga Tanah Merah Diciduk Satresnarkoba Samarinda Mengaku Dibegal, Pria di Samarinda Sengaja Lukai Dirinya karena Malu Tak Mampu Bayar Mahar

Aco Masuk Penjara, Sabu 10,38 Gram Gagal Edar di Berbas Pantai Bontang

5 April 2026 | 18:53
Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

4 April 2026 | 22:43
Potensi Pajak Bontang Bisa Tembus Rp257 Miliar

Potensi Pajak Bontang Bisa Tembus Rp257 Miliar

4 April 2026 | 22:12
KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun 177 Ribu Warga Kaltim Masih Belum Punya Rumah

KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun

4 April 2026 | 20:28
Next Post
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURI

Kegiatan HUT ke-7 SMSI Raih Penghargaan MURI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

Beraksi Lima Kali, Pencuri Helm di Bontang Ditangkap, Motifnya Kebutuhan Hidup

4 April 2026 | 16:33
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14

Terbaru

Api Mengamuk di Tenggarong Kaltim, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

Api Mengamuk di Tenggarong Kaltim, Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

5 April 2026 | 23:40
Membongkar Peredaran Sabu di Kota Bangun Kaltim, 3 Orang Ditangkap, 1 DPO Diburu

Membongkar Peredaran Sabu di Kota Bangun Kaltim, 3 Orang Ditangkap, 1 DPO Diburu

5 April 2026 | 23:33
BMKG: Musim Kemarau 2026 Mulai April, Waspada Potensi El Niño

BMKG: Musim Kemarau 2026 Mulai April, Waspada Potensi El Niño

5 April 2026 | 23:21
Borneo FC Samarinda Perkasa di Kandang Madura United, Tempel Persib di Persaingan Juara

Borneo FC Samarinda Perkasa di Kandang Madura United, Tempel Persib di Persaingan Juara

5 April 2026 | 23:13

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved