MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa Saharuddin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.
Terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada 28 Maret lalu. Lokasinya di kediamannya beralamat Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Sekira 19.40 Wita.
Kepala Polres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono menyatakan sebelumnya unit 2 Sat Reskoba Polres Bontang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Tidak menunggu lama Unit langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Unit langsung memburu pelaku dan diamankan dirumah adik iparnya saat sedang ngecas HP. Setelah itu digeledah didapati 4 bungkus klip sabu yang diakui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Y yang berdomisili di Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya. (*)
Discussion about this post